Para pedagang takjil khusus dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur dilarang berjualan sebelum pukul 15.00 WIB selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kami mengimbau pedagang takjil agar berjualan di atas pukul 15.00 WIB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur Amran di Aceh Timur, Minggu.

Amran mengatakan pihaknya telah menyampaikan imbauan tersebut kepada pedagang. Jika aturan itu tidak dipatuhi maka pihaknya akan melakukan pembinaan dan penindakan.

Begitu juga rumah makan, warung kopi yang menjajakan makanan wajib tutup di siang hari tidak. Kemudian penyedia tempat seperti warnet, tempat hiburan atau karaoke, agar menghentikan kegiatan selama bulan suci  Ramadhan.

"Kepada pedagang marcon dan kembang api diminta juga agar tidak melakukan aktivitas jual beli selama Ramadhan. Kami juga mohon bagi nonmuslim untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa," kata Amran.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023