Anggota DPRK Banda Aceh, Zulfikar ST mengatakan, untuk mempermudah warga kota memproleh Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak Polretas Banda Aceh perlu mensosialisasikan materi yang akan diuji. Karena banyak warga yang belum memahami rambu-rambu lalulintas.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRK Banda Aceh, menanggapi keluhan warga kota yang banyak gagal dalam mengikuti uji tiori yang dilakukan pihak Polresta Banda Aceh. Warga kota mengeluh karena hampir 95 persen dari mereka yang ikut tes tiori dalam beberapa hari terakhir ini tidak lulus.

''Kalaupun tidak dilakukan sosialisasi khusus, minimal warga yang akan mengikuti uji tulis hari itu,  perlu diperkenalkan rambu-rambu lalulintas sekitar 20 menit. Baru dilaksanakan ujian tiori, sehingga mereka paham,'' kata Zulfikar.

Menurut Zulfikar, semangat warga kota untuk mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu dihargai oleh negara, sehingga wargapun merasa terlindungi dan selalu termotivasi dalam mentaati aturan lalulintas di tengah suasana kota yang semakin padat.

Namun, kalau dipersulit mereka malas dan warga kembali akan mengurus SIM melalui pihak ketiga atau calo. Bagi pekerja swasta membayar calo lebih baik, meski mahal dari pada buang waktu meninggalkan pekerjaan  mengurus SIM yang juga tidak selesai.

“Mereka tinggal pekerjaan, uang harian hilang karena mengurus SIM yang tidak selesai. Berarti mereka rugi dua kali. Maka, terkadang mereka lebih pilih jalur calo,” urai politisi dari Partai PKS Banda Aceh. 

Untuk mengikat kemauan warga tetap menempuh jalur normal pengurus SIM sebagaimana yang diterapkan Polresta saat ini, Zulfikar sekali lagi mengharapkan dilakukan kursus singkat minimal 20 menit sebelum uji materi. Bila mereka gagal tes tiori, warga harus mengulang dan belajar lagi tentang aturan lalulintas.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH melalui Kasat Lantas AKP M Dahlan SH sebagaimana disampaikan kepada media menyebutkan, SIM itu bukan identitas, tetapi untuk satu pengakuan negara atas permohonan SIM yang telah memiliki keahlian dalam mengenderai dan mengemudi kenderaan bermotor.

''Proses penerbitan SIM tidak seperti anggapan banyak pihak selama ini, datang, daftar, foto dan bayar selesai. Tapi, ada mekanisme-mekanisme yang harus dilewati,'' kata AKP Dahlan.(ADV)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016