Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen mengamankan 15 kilogram narkoba jenis sabu yang ditemukan nelayan di perairan Selat Malaka, tepatnya di lepas Pantai Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penemuan sabu tersebut dari hasil pengembangan penangkapan empat pelaku narkoba oleh Bareskrim Polri.
"Sabu-sabu tersebut ditemukan nelayan di perairan yang berjarak sekitar delapan mil dari pantai Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada Sabtu (1/4) pagi," kata Mike Hardy Wirapraja.
Baca juga: Polisi amankan mobil pengangkut narkoba di gerbang tol
Saat itu, kata Kapolres, nelayan melihat ada jeriken biru mengapung terbalut jaring ikan. Kemudian, nelayan tersebut mengambil jeriken tersebut lalu dinaikkan ke kapal motor.
Selanjutnya, nelayan tersebut pulang. Setibanya di darat, nelayan tersebut memberitahukan perihal penemuan tersebut. Kemudian, mereka membuka jeriken itu dan ternyata isinya sabu-sabu terbungkus dalam kemasan.
"Kemudian, nelayan tersebut melaporkan ke Polsek Samalanga dan diteruskan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen. Lalu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, mengamankan barang terlarang itu," kata Mike Hardy Wirapraja.
Sebelumnya, tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bersama tim khusus Polda Aceh menangkap empat pelaku narkoba masing-masing berinisial D, T, W, dan P.
Keempat pelaku ditangkap karena diduga membawa narkoba. Mereka ditangkap di perairan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 19 Maret 2023.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku tersebut, mereka mengaku membuang 30 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan dalam dua jeriken biru. Satu jeriken di antaranya ditemukan nelayan tersebut," kata Mike Hardy Wirapraja.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi
Perwira menengah Polri itu mengatakan sabu-sabu dengan berat 15 kilogram tersebut diserahkan kepada tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri untuk proses lebih lanjut.
"Dari pengembangan kasus, tim gabungan kepolisian tersebut menangkap seorang pelaku lainnya berinisial M di kawasan Beureuneun, Kabupaten Pidie, pada Minggu (2/4)," kata Mike Hardy Wirapraja.
Baca juga: JPU ajukan banding empat terdakwa 60,6 kg narkoba sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penemuan sabu tersebut dari hasil pengembangan penangkapan empat pelaku narkoba oleh Bareskrim Polri.
"Sabu-sabu tersebut ditemukan nelayan di perairan yang berjarak sekitar delapan mil dari pantai Samalanga, Kabupaten Bireuen, pada Sabtu (1/4) pagi," kata Mike Hardy Wirapraja.
Baca juga: Polisi amankan mobil pengangkut narkoba di gerbang tol
Saat itu, kata Kapolres, nelayan melihat ada jeriken biru mengapung terbalut jaring ikan. Kemudian, nelayan tersebut mengambil jeriken tersebut lalu dinaikkan ke kapal motor.
Selanjutnya, nelayan tersebut pulang. Setibanya di darat, nelayan tersebut memberitahukan perihal penemuan tersebut. Kemudian, mereka membuka jeriken itu dan ternyata isinya sabu-sabu terbungkus dalam kemasan.
"Kemudian, nelayan tersebut melaporkan ke Polsek Samalanga dan diteruskan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen. Lalu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, mengamankan barang terlarang itu," kata Mike Hardy Wirapraja.
Sebelumnya, tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bersama tim khusus Polda Aceh menangkap empat pelaku narkoba masing-masing berinisial D, T, W, dan P.
Keempat pelaku ditangkap karena diduga membawa narkoba. Mereka ditangkap di perairan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 19 Maret 2023.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku tersebut, mereka mengaku membuang 30 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan dalam dua jeriken biru. Satu jeriken di antaranya ditemukan nelayan tersebut," kata Mike Hardy Wirapraja.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi
Perwira menengah Polri itu mengatakan sabu-sabu dengan berat 15 kilogram tersebut diserahkan kepada tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri untuk proses lebih lanjut.
"Dari pengembangan kasus, tim gabungan kepolisian tersebut menangkap seorang pelaku lainnya berinisial M di kawasan Beureuneun, Kabupaten Pidie, pada Minggu (2/4)," kata Mike Hardy Wirapraja.
Baca juga: JPU ajukan banding empat terdakwa 60,6 kg narkoba sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023