Polres Aceh Barat menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Perkara ini kita lakukan keadilan restoratif setelah orangtua kedua belah pihak (korban dan pelaku), sepakat menyelesaikan kasus ini melalui perdamaian,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Selasa.
Ia menjelaskan, pengaturan keadilan restoratif tersebut selama ini telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VI/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian Perkara Pidana.
Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh terapkan keadilan restoratif kasus dana desa
Kemudian hal ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Serta Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Kapolres Pandji Santoso menjelaskan, kasus pengeroyokan yang dialami seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun tersebut, sebelumnya terjadi pada Sabtu (1/4) lalu di dalam sebuah masjid di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat karena masalah kecil yaitu para pelaku meminta rokok kepada seorang korban.
Baca juga: Kejati Aceh hentikan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif
Karena tidak diberikan, kemudian korban dilakukan pengeroyokan oleh sejumlah pelaku dan kemudian kasus tersebut ditangani pihak kepolisian.
Kemudian antara kedua belah pihak baik orangtua pelaku dan orangtua korban sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui perdamaian, sehingga kemudian kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Barat agar terus menjalin menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah semakin khusyuk dan berkah.
Baca juga: Cegah jual beli restorative justice, ini sistem yang dimiliki Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Perkara ini kita lakukan keadilan restoratif setelah orangtua kedua belah pihak (korban dan pelaku), sepakat menyelesaikan kasus ini melalui perdamaian,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Selasa.
Ia menjelaskan, pengaturan keadilan restoratif tersebut selama ini telah diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VI/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian Perkara Pidana.
Baca juga: Polres Nagan Raya Aceh terapkan keadilan restoratif kasus dana desa
Kemudian hal ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Serta Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Kapolres Pandji Santoso menjelaskan, kasus pengeroyokan yang dialami seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun tersebut, sebelumnya terjadi pada Sabtu (1/4) lalu di dalam sebuah masjid di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat karena masalah kecil yaitu para pelaku meminta rokok kepada seorang korban.
Baca juga: Kejati Aceh hentikan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif
Karena tidak diberikan, kemudian korban dilakukan pengeroyokan oleh sejumlah pelaku dan kemudian kasus tersebut ditangani pihak kepolisian.
Kemudian antara kedua belah pihak baik orangtua pelaku dan orangtua korban sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui perdamaian, sehingga kemudian kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif.
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Barat agar terus menjalin menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sehingga pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah semakin khusyuk dan berkah.
Baca juga: Cegah jual beli restorative justice, ini sistem yang dimiliki Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023