Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Satuan kerja Pemerintah Kota Banda Aceh berubah menyusul disahkannya "qanun" atau peraturan daerah yang mengatur pembentukan susunan perangkat daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin Ishak di Banda Aceh, Rabu, mengatakan perubahan perangkat daerah tersebut merupakan penyesuaian satuan kerja dengan pemerintah pusat.

"Perubahan perangkat daerah ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Peraturan pemerintah itu mengamanatkan penataan dan penyesuaian kembali satuan kerja perangkat daerah," kata dia.

Plt Wali Kota menyebutkan, Pemerintah Kota Banda Aceh sebelum perubahan memiliki perangkat daerah sebanyak 39 satuan kerja. Satuan kerja tersebut terdiri dinas, badan, kantor, sekretariat, dan kecamatan.

Dengan perubahan, lanjut dia, maka Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki 45 satuan kerja perangkat daerah atau SKPD. Meliputi 33 SKPD yang dikukuhkan kembali.

Kemudian, satu SKPD penggabungan, tujuh SKPD baru akibat pemekaran organisasi dan pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Serta empat SKPD naik tipe dan status dari kantor menjadi dinas, 
    
"Proses penataan kembali satuan kerja perangkat daerah tersebut dimulai dengan pemetaan urusan pemerintah yang dilaksanakan sejak Januari hingga Juni 2016," ungkap Hasanuddin Ishak.

Dari hasil pemetaan tersebut, diverifikasi oleh Inspektorat Kota Banda Aceh. Kemudian, divalidasi oleh kementerian maupun lembaga terkait sesuai bidang masing-masing.

Berdasarkan hasil validasi tersebut, ungkap dia, menjadi dasar nomenklatur perangkat daerah. Nomenklatur tersebut merupakan substansi dasar dari qanun pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banda Aceh.

"Perubahan satuan kerja perangkat daerah ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami ketika ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Banda Aceh," kata Hasanuddin Ishak.

Hasanuddin Ishak yang juga Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika Aceh ditunjuk sebagai Plt Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin menjalani cuti di luar tanggungan negara karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016