Jakarta (ANTARA Aceh) - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman memastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait sebagai saksi laporan dugaan penghinaan terhadap presiden yang menyeret musisi Ahmad Dhani.
"Pak Munarman tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain," kata pengacara Munarman, Kapitra Ampera di Jakarta, Kamis.
Kapitra mengatakan Munarman mempertanyakan pemanggilan sebagai saksi tersebut tidak menyebutkan identitas tersangkanya.
Kapitra menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani dugaan penghinaan terhadap penguasa, namun pihak yang melaporkan orang lain.
"Harusnya yang jadi pelapor itu penguasa (presiden), namun ini yang lapor orang lain," tutur Kapitra.
Kapitra meminta penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Munarman selama 10 hari mendatang karena agenda kegiatan yang padat.
Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi saat unjuk rasa pada 4 November 2016.
Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016