Banda Aceh (ANTARA) - Petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 1 kilogram ke Jakarta.
"Kasus ini terungkap saat tersangka menjalani pemeriksaan di bandara," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, di Banda Aceh, Jumat.
AKP Rajabul menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/10), di mana petugas Avsec bandara SIM mengamankan dua tersangka yakni MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen.
Tersangka, diamankan karena ketahuan membawa barang bukti sebanyak empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit keduanya.
Setelah itu, petugas Avsec bandara SIM langsung menyerahkan tersangka ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya, kata dia, petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, setelah dibongkar akhirnya ditemukan dua paket sabu.
"Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, diduga iku melakukan hal yang sama. Ternyata, petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal MH," ujarnya.
Dirinya menuturkan, sandal yang digunakan kedua tersangka tersebut sudah dimodifikasi pada bagian solnya untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu-sabu itu ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.
Kepada petugas, keduanya juga mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu. CA kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron.
"Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO, mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan mobil penumpang dengan tujuan bandara untuk membeli tiket dan berangkat ke Jakarta," katanya.
Rajabul menyampaikan, dalam melakukan tugasnya, kedua tersangka juga mendapatkan uang saku dari CA, dan jika berhasil membawa sabu-sabu sampai ke Jakarta, mereka bakal menerima upah sebesar Rp10 juta.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya juga telah beberapa kali berhasil meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta.
Di mana, MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, tetapi tidak melalui bandara SIM Aceh Besar.
"Yang terakhir ini gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan," ujarnya.
Saat ini, tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu-sabu, sandal, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket dan ponsel.
Atas perbuatannya, sambung Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati," demikian AKP Rajabul Asra.
Baca juga: 10 korban penyalahgunaan narkoba jalani rehab dari BNNK Sabang