Seorang ibu rumah tangga asal Aceh berinisial S alias Yani, ditangkap aparat polisi setelah nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja yang dikemas dalam dua jeriken kecap asin ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Ibu berusia 37 tahun itu mengaku terpaksa menyelundupkan ganja untuk biaya hidup anak-anaknya di Aceh.

"Saya punya empat anak yang harus saya biayai pak, makanya saya terpaksa terima tawaran (menyelundupkan 9,5 kilogram ganja) karena janjinya dikasih Rp20 juta setelah barang diterima pemesan," kata Yani menanggapi pertanyaan Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Rabu.

Baca juga: Polisi ungkap modus bandar narkoba jadikan anak sebagai kurir

Yani juga mengaku telah menerima bekal uang perjalanan sebanyak Rp4 juta.

Kepada Kapolda NTB, Yani mengatakan bahwa tindakan ini merupakan pengalaman pertama dirinya menjalankan penyelundupan narkoba.

"Saya bawa barang ini langsung dari Aceh. Naik bus. Sambung-sambung naik busnya. Total tujuh hari saya di perjalanan sampai sini. Baru kali ini saya begini," ujar dia.

Yani ditangkap aparat kepolisian pada Senin (3/4) sore sekitar pukul 17.00 Wita setibanya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi

Aksinya membawa dua jeriken kecap asin berisi 9,5 kilogram ganja terungkap dalam operasi gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar.

Atas perbuatannya menyelundupkan ganja, Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Bireuen ungkap 37 kasus narkotika pada triwulan I-2023, didominasi sabu

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023