Satu unit mobil bak terbuka yang diduga untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbakar di Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat.
 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismantodi Lhokseumawe, Jumat, mengatakan kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.45 WIB. 
 
"Mobil pikap modifikasi tersebut milik Zulkifli Ismail warga Desa Blang Weu Baroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe," katanya. 

Baca juga: Empat rumah ludes terbakar di Aceh Tamiang, diduga akibat korsleting listrik
 
Ipda Roni menjelaskan, peristiwa kebakaran itu berawal saat pemiliknya sedang mengendarai mobil dan tiba-tiba keluar percikan api hingga api terus membesar. 
 
"Mobil itu berhasil diberhentikan dan pemilik mobil keluar dengan cara mendobrak pintu, kemudian meminta bantuan masyarakat di sekitar lokasi untuk memadamkan api," ujarnya.
 
Selanjutnya, kata Ipda Roni, api semakin membesar hingga menyambar sebuah warung di sebelah kanan sisi mobil yang beratap daun rumbia. 
 
"Api akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 17.15 WIB dengan satu unit armada pemadam kebakaran milik Pemko Lhokseumawe dibantu personel TNI-Polri dan masyarakat,"katanya. 
 
 Kapolsek Muara Dua Ipda Roni menambahkan akibat peristiwa tersebut pemilik mobil mengalami luka ringan dan kerugian materi diperkirakan Rp100 juta. Diduga, mobil terbakar karena korsleting listrik pada mobil. 
 
"Mobil mudah terbakar dikarenakan dibelakang mobil ditemukan tangki yang dirakit atau dimodifikasi untuk menampung bahan bakar ilegal. Untuk barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Muara Dua, sedangkan korban dibawa ke RS MMC Lhokseumawe untuk penanganan medis," kata Kapolsek Muara Dua. 

Baca juga: 25 unit rumah warga Aceh Tengah terbakar jelang berbuka puasa Ramadhan

Pewarta: Dedi Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023