Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyurati sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu karena diduga melakukan pelanggaran, berupa pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi 200 pekerja sebesar 50 persen dari total satu bulan gaji.
“Laporan yang kami terima, pelanggaran yang dilakukan perusahaan yaitu membayar THR 200 orang pekerja sebesar Rp1,8 juta per orang dari seharusnya Rp3,6 juta per orang,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat Mulyani di Aceh Barat, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan kalangan pelaku usaha dan atau pihak perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan bagi pekerjanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Atas pelanggaran tersebut, kata Mulyani, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyurati pihak perusahaan perkebunan, agar dapat segera melunasi THR pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tiba.
Selain itu, Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat juga telah menyurati pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, terkait persoalan ini sebagai dasar pengaduan.
Nantinya, pengawas ketenagakerjaan juga akan turun ke Kabupaten Aceh Barat, apabila pihak perusahaan tidak melunasi kewajiban mereka melakukan pembayaran THR sesuai ketetapan pemerintah.
Mulyani mengatakan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pemberian THR keagamaan, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku oleh pengawasan ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap persoalan ini dapat selesai di daerah, tanpa harus melibatkan pengawas ketenagakerjaan.
“Pemkab Aceh Barat akan terus berupaya menyelesaikan persoalan ini, sehingga hak-hak pekerja terkait THR ini dapat dibayarkan secara penuh,” kata Mulyani.
Meski pihak perusahaan mengaku sedang kesulitan keuangan karena belum beroperasi secara maksimal, sesuai ketentuan pemerintah tetap wajib membayar THR selama satu bulan gaji, demikian Mulyani.