Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Informasi Aceh (KIA) menyatakan masih banyak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) belum memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
"Banyak SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh belum memiliki PPID. Padahal, PPID ini merupakan perintah undang-undang keterbukaan informasi publik," tegas Wakil Ketua KIA Yusran di Banda Aceh, Jumat.
Yusran menyayangkan banyak satuan kerja di Pemerintah Aceh yang belum memiliki PPID. Padahal, Pemerintah Aceh sudah memiliki PPID. PPID Pemerintah Aceh merupakan PPID utama.
PPID utama Pemerintah Aceh, kata dia, merupakan peringkat satu nasional tahun 2015 dan peringkat tiga nasional tahun 2014. Seharusnya, ini menjadi contoh satuan kerja di lingkungan pemerintah provinsi di Aceh.
"Karena tidak ada PPID pembantu di satuan kerja Pemerintah Aceh, menyebabkan banyak sengketa yang diajukan masyarakat. Sengketa itu diajukan sebagai uji akses apakah SKPA tersebut sudah menerapkan keterbukaan informasi publik atau tidak," kata dia.
Selama ini, kata dia, ada sekitar 150 sengketa informasi yang diadukan ke Komisi Informasi Aceh. Dari jumlah tersebut, tinggal 14 sengketa informasi yang masih ditangani.
Oleh karena itu, kata dia, Komisi Informasi Aceh mengharapkan satuan kerja di Pemerintah Aceh segera membentuk PPID pembantu yang tugasnya mengelola informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Senada juga disampaikan Ketua Divisi Kebijakan Pulik dan Anggaran Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Fernan. Ia menegaskan setiap satuan kerja wajib memiliki PPID Pembantu,
"PPID ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik ini merupakan perintah undang-undang. Dan PPID ini merupakan pejabat yang menyediakan informasi suatu lembaga," kata dia.
Menurut dia, informasi yang disampaikan PPID tersebut tentu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jika tidak diberikan, masyarakat bisa mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi Aceh.
"Keterbukaan informasi publik ini untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan serta mengajak peran aktif masyarakat mengawasi jalannya pemerintahan," kata Fernan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016