Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta rupiah dengan modus menjanjikan anak korban menjadi anggota TNI/Polri.
"Kasus penipuan ini melibatkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (6/4), sekitar pukul 03.00 WIB, saat mereka berada di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berawal dari pertemuan korban seorang perempuan bernama Maflaka (52), warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dengan pelaku MA dan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (NJ, red.) di salah satu rumah makan, Purwokerto, pada tanggal 18 Mei 2021.
Baca juga: Bareskrim gagalkan kejahatan Telecom Fraud libatkan 55 WNA
"Saat itu korban datang bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI/Polri dan korban Maflaka menyanggupi biayanya jika hanya sebesar Rp250 juta.
Pelaku pun tidak mempermasalahkan jika korban hanya sanggup membayar biaya sebesar Rp250 juta dengan alasan membantu anak yatim.
Setelah ada kesepakatan, korban dengan didampingi saksi Jalaludin Akbar pun segera menuju Bank BCA Purwokerto untuk transfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA dan selanjutnya kembali lagi ke rumah makan.
Sesampainya di rumah makan, pelaku membuatkan kuitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
Meskipun sudah dibuatkan surat pernyataan terkait dengan kekurangan pembayaran, korban kembali transfer ke rekening pelaku MA sebesar Rp10 juta pada tanggal 7 Mei 2021 dan sebesar Rp20 juta pada 5 Juli 2021, serta ke rekening pelaku NJ sebesar Rp20 juta pada 2 September 2021 dan Rp50 juta pada 26 April 2022.
"Jadi, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp300 juta," kata Kasatreskrim.
Baca juga: Seorang profesor jadi korban penipuan biro perjalan umrah
Oleh karena anaknya tidak kunjung menjadi anggota TNI atau Polri dan uang sebesar Rp300 juta yang disetorkan kepada pelaku tidak dikembalikan, kata dia, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan di antaranya satu bundel rekening koran Bank BCA, satu lembar surat perjanjian, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp200 juta dari korban kepada pelaku MA, satu lembar slip pemindahbukuan antar-rekening BCA dari korban ke rekening MA sebesar Rp200 juta, dan satu lembar laporan transaksi Bank BRI.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2021, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2022, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini mereka sudah kami amankan (tahan, red.) untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Agus.
Baca juga: Selebgram "ajudan pribadi" ditangkap karena jual mobil fiktif, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kasus penipuan ini melibatkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu (6/4), sekitar pukul 03.00 WIB, saat mereka berada di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan kasus tersebut berawal dari pertemuan korban seorang perempuan bernama Maflaka (52), warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dengan pelaku MA dan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (NJ, red.) di salah satu rumah makan, Purwokerto, pada tanggal 18 Mei 2021.
Baca juga: Bareskrim gagalkan kejahatan Telecom Fraud libatkan 55 WNA
"Saat itu korban datang bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI/Polri dan korban Maflaka menyanggupi biayanya jika hanya sebesar Rp250 juta.
Pelaku pun tidak mempermasalahkan jika korban hanya sanggup membayar biaya sebesar Rp250 juta dengan alasan membantu anak yatim.
Setelah ada kesepakatan, korban dengan didampingi saksi Jalaludin Akbar pun segera menuju Bank BCA Purwokerto untuk transfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA dan selanjutnya kembali lagi ke rumah makan.
Sesampainya di rumah makan, pelaku membuatkan kuitansi dan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kekurangan biaya sebesar Rp50 juta akan dibayarkan setelah anak korban diterima menjadi anggota TNI/Polri.
Meskipun sudah dibuatkan surat pernyataan terkait dengan kekurangan pembayaran, korban kembali transfer ke rekening pelaku MA sebesar Rp10 juta pada tanggal 7 Mei 2021 dan sebesar Rp20 juta pada 5 Juli 2021, serta ke rekening pelaku NJ sebesar Rp20 juta pada 2 September 2021 dan Rp50 juta pada 26 April 2022.
"Jadi, total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp300 juta," kata Kasatreskrim.
Baca juga: Seorang profesor jadi korban penipuan biro perjalan umrah
Oleh karena anaknya tidak kunjung menjadi anggota TNI atau Polri dan uang sebesar Rp300 juta yang disetorkan kepada pelaku tidak dikembalikan, kata dia, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan di antaranya satu bundel rekening koran Bank BCA, satu lembar surat perjanjian, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp200 juta dari korban kepada pelaku MA, satu lembar slip pemindahbukuan antar-rekening BCA dari korban ke rekening MA sebesar Rp200 juta, dan satu lembar laporan transaksi Bank BRI.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2021, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Tamtama dan Bintara PK TNI AD TA 2022, satu bundel dokumen syarat pendaftaran calon Bintara Polri TA 2022, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini mereka sudah kami amankan (tahan, red.) untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Agus.
Baca juga: Selebgram "ajudan pribadi" ditangkap karena jual mobil fiktif, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023