Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY telah ditetapkan sebagai tersangka pembelian saham klub berjuluk lantak laju itu dengan cek kosong.
"Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek GAM, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR somasi Presiden Persiraja
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Fadillah, Zulfikar belum diperiksa kembali setelah perubahan status, dan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk diperiksa belum, baru ditetapkan. Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," ujarnya.
Fadillah menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi dari kedua pihak baik pelapor maupun dari manajemen Persiraja.
"Artinya sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana bahwa diduga kuat (pembelian dengan cek kosong). Juga belum ditahan," demikian Fadillah.
Untuk diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.
Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.
Baca juga: Dek Gam kembalikan uang pembelian saham Persiraja Rp350 juta
Baca juga: Pemko Banda Aceh cabut izin pemakaian stadion H Dimurthala oleh Persiraja
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek GAM, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR somasi Presiden Persiraja
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Fadillah, Zulfikar belum diperiksa kembali setelah perubahan status, dan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Untuk diperiksa belum, baru ditetapkan. Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," ujarnya.
Fadillah menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak lima saksi dari kedua pihak baik pelapor maupun dari manajemen Persiraja.
"Artinya sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan ahli hukum pidana bahwa diduga kuat (pembelian dengan cek kosong). Juga belum ditahan," demikian Fadillah.
Untuk diketahui, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.
Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.
Baca juga: Dek Gam kembalikan uang pembelian saham Persiraja Rp350 juta
Baca juga: Pemko Banda Aceh cabut izin pemakaian stadion H Dimurthala oleh Persiraja
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023