LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendukung penuh upaya Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. 

"Kami mendukung penuh Polda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pidana korupsi di lingkup pemerintah Banda Aceh," kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Sabtu.

Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini sedang mengusut dua kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah Banda Aceh.

Baca juga: Jaksa periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dan blokir dua rekening diduga terkait korupsi


Pertama, terhadap pemeliharaan rutin jalan dan dana perubahan pada Dinas PUPR Banda Aceh yang bersumber dari anggaran APBK/APBK Perubahan 2022.

Kemudian, terhadap penyusunan/pengelolaan anggaran bagian umum dan kehumasan sekretariat daerah kota Banda Aceh 2022 yang juga bersumber dari anggaran APBK/APBK Perubahan 2022.

Askhalani mengatakan, kedua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut dapat diduga punya relevansi dengan alokasi anggaran yang di dalamnya diperuntukkan untuk kepentingan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK dan anggaran taktis yang selama ini dipakai untuk publikasi di media massa maupun papan reklame.

"Jadi kasus ini harus diprioritaskan karena sumber anggaran telah menyebabkan banyaknya anggaran lain yang terpotong termasuk ketidakmampuan Pemko membayar hutang ke pihak ketiga," ujarnya. 

Baca juga: Mantan Kadis Perkebunan Aceh Barat dan Ketua Koperasi jadi tersangka korupsi program peremajaan sawit

Selain itu, lanjut Askhalani, pihaknya juga meminta Polda Aceh melakukan koordinasi dan termasuk supervisi perkara lainnya yang sedang ditangani Polresta Banda Aceh terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan RSUD Meuraxa. 

"Dari tiga perkara itu dapat ditarik korelasi bahwa adanya dugaan kuat terdapat unsur memperkaya diri sendiri. Karena itu kita berharap Polda Aceh dapat mengusutnya secara tuntas," demikian Askhalani.

Baca juga: Terdakwa korupsi Aceh tsunami cup divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023