Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh mengintensifkan sosialisasi teknis dan tata cara pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
"Teknis dan tata cara pendaftaran ini terus kami sosialisasikan menjelang dibukanya pendaftaran bakal caleg dari partai politik peserta Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Provinsi Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Sabtu.
Menurut Akmal Abzal, teknis dan tata cara pendaftaran tersebut di antara pengajuan akses aplikasi sistem pencalonan (silon) serta penunjukan administrator atau admin yang akan mengunggah data persyaratan setiap bakal caleg yang didaftarkan, baik untuk DPR RI, DPR Aceh, dan DPR kabupaten kota.
Baca juga: KIP: Pendaftaran caleg dimulai 1 Mei 2023
"Jadi, pendaftaran bakal caleg tersebut disampaikan melalui aplikasi silon. Selanjutnya, KPU ataupun KIP di provinsi Aceh memeriksa kelengkapan persyaratan bakal calon yang didaftarkan. Jika ada persyaratan yang disampaikan belum lengkap, maka diberikan waktu perbaikan," kata Akmal Abzal.
Sedangkan persyaratan bakal caleg yang diunggah di antaranya ijazah pendidikan terakhir, surat keterangan catatan kepolisian, surat pengunduran diri apabila bakal caleg yang didaftarkan berstatus pegawai negeri sipil, dan lainnya.
"Kami berharap dengan sosialisasi yang disampaikan tersebut, admin yang ditunjuk partai politik peserta Pemilu 2024 memahami teknis dan tata cara pendaftaran bakal calon melalui aplikasi silon. Kalau ada yang tidak paham, bisa dikonsultasikan kepada ke kantor KIP," kata Akmal Abzal.
Sebelumnya, Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri menyatakan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPR Aceh Aceh maupun DPR kabupaten kota pada Pemilu 2024 dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
"Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP imbau pemilih pemula Aceh cek DPS agar tidak kehilangan hak pilih
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Nagan Raya tetapkan daftar pemilih sementara Pemilu 2024, ini rinciannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Teknis dan tata cara pendaftaran ini terus kami sosialisasikan menjelang dibukanya pendaftaran bakal caleg dari partai politik peserta Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Provinsi Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Sabtu.
Menurut Akmal Abzal, teknis dan tata cara pendaftaran tersebut di antara pengajuan akses aplikasi sistem pencalonan (silon) serta penunjukan administrator atau admin yang akan mengunggah data persyaratan setiap bakal caleg yang didaftarkan, baik untuk DPR RI, DPR Aceh, dan DPR kabupaten kota.
Baca juga: KIP: Pendaftaran caleg dimulai 1 Mei 2023
"Jadi, pendaftaran bakal caleg tersebut disampaikan melalui aplikasi silon. Selanjutnya, KPU ataupun KIP di provinsi Aceh memeriksa kelengkapan persyaratan bakal calon yang didaftarkan. Jika ada persyaratan yang disampaikan belum lengkap, maka diberikan waktu perbaikan," kata Akmal Abzal.
Sedangkan persyaratan bakal caleg yang diunggah di antaranya ijazah pendidikan terakhir, surat keterangan catatan kepolisian, surat pengunduran diri apabila bakal caleg yang didaftarkan berstatus pegawai negeri sipil, dan lainnya.
"Kami berharap dengan sosialisasi yang disampaikan tersebut, admin yang ditunjuk partai politik peserta Pemilu 2024 memahami teknis dan tata cara pendaftaran bakal calon melalui aplikasi silon. Kalau ada yang tidak paham, bisa dikonsultasikan kepada ke kantor KIP," kata Akmal Abzal.
Sebelumnya, Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri menyatakan pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPR Aceh Aceh maupun DPR kabupaten kota pada Pemilu 2024 dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
"Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP imbau pemilih pemula Aceh cek DPS agar tidak kehilangan hak pilih
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP Nagan Raya tetapkan daftar pemilih sementara Pemilu 2024, ini rinciannya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023