Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan enam partai politik lokal peserta Pemilu 2024 di provinsi itu sudah mengaktivasi akun aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

"Enam partai politik lokal peserta Pemilu 2024 di Aceh sudah mengajukan dan mengaktivasi akun silon," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Selasa.

Adapun enam partai politik lokal peserta Pemilu 2024 di Aceh yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: Parlok di Aceh dapat daftarkan caleg 120 persen dari jumlah kursi

Munawarsyah mengatakan akun tersebut digunakan untuk mengakses aplikasi silon. Aplikasi silon untuk mengunggah berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik, baik partai politik lokal maupun partai politik nasional.

"Untuk partai politik lokal, permintaan aktivasi akun silon ditujukan kepada KIP Provinsi Aceh. Sedangkan partai politik nasional dilakukan di KPU RI berdasarkan permintaan pimpinan pusat masing-masing partai politik nasional peserta Pemilu 2024," kata Munawarsyah.

Setelah akun silon diaktivasi, kata Munawarsyah, baik partai politik lokal maupun nasional, pengurus pusat memberikan akses berjenjang kepada pengurus di bawahnya untuk mengunggah persyaratan bakal calon legislatif yang didaftarkan.


Baca juga: KIP sosialisasikan pendaftaran caleg kepada partai politik

Partai politik lokal, kata Munawarsyah, hanya mendaftar bakal calon legislatif untuk pemilihan Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten kota. Pendaftaran bakal calon anggota DPR Aceh dilakukan di KIP Provinsi Aceh dan anggota DPR kabupaten kota di KIP kabupaten kota.

"Begitu juga dengan partai politik nasional, juga mendaftar bakal calon legislatif secara berjenjang. Untuk DPR RI didaftarkan ke KPU RI melalui masing-masing pengurus pusat," kata Munawarsyah.

Sebelumnya, Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengatakan pendaftaran bakal calon legislatif partai politik peserta Pemilu dilakukan melalui aplikasi silon dengan mengunggah semua persyaratan.

"Berkas persyaratan yang bakal calon yang diunggah tersebut selanjutnya diperiksa apakah sudah lengkap dan memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak, akan ada masa perbaikan," kata Syamsul Bahri.

Pendaftaran bakal calon legislatif tersebut berlangsung 1 hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran 1 hingga 13 Mei 2023 dilakukan pada waktu jam kerja atau hingga pukul 16.30 WIB. Sedangkan pada hari terakhir berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.

"Bagi partai politik yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran bakal calon legislatif tersebut bisa mendatangi KIP Provinsi Aceh maupun KIP kabupaten kota," kata Syamsul Bahri.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca juga: DPS Pemilu 2024 di Aceh capai 3.749.350 orang, KIP: diumumkan disetiap desa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023