Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa eks Bupati Aceh Tamiang Aceh Tamiang Mursil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertanahan.

Kepala Penerangan Hukum dan  Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka Mursil diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Bidang Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh.

"Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009. Mursil diperiksa sebagai tersangka di mana saat tindak pidana berlangsung, yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Pertanahan Negara Kabupaten Aceh Tamiang," kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan Mursil bersama dua orang lainnya sebagai tersangka pertanahan. Keduanya berinisial TY dan TR. Keduanya merupakan penerima uang ganti rugi tanah negara untuk pengadaan lahan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Saat menjabat Kepala BPN Aceh Tamiang, kata Ali Rasab, tersangka Mursil menerbitkan sertifikat tanah milik negara dari eks hak guna usaha (HGU). Kemudian, tanah tersebut diganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai Rp6,4 miliar.

"Pembuatan melawan hukum dilakukan tersangka Mursil yakni menerbitkan sertifikat tanak hak milik di atas tanah negara dengan tujuan dijual kembali kepada negara. Serta diduga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik tanah," kata Ali Rasab Lubis.

Sementara, Junaidi, kuasa hukum tersangka Mursil dari Kantor Hukum JNZ, mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang berlangsung dengan memenuhi pemeriksaan penyidik Kejati Aceh.

"Kami pastikan bahwa klien kami tunduk dan patuh pada proses hukum serta bersikap kooperatif. Terkait pemeriksaan klien kami, tidak dapat kami sampaikan karena itu merupakan kewenangan penyidik Kejati Aceh," kata Junaidi.

Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023