Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh.
Pengembalian aliran dana kasus korupsi PT RS PT Arun tersebut berlangsung saat konferensi pers di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, mengatakan bahwa pihak yang telah mengembalikan dana terkait kasus korupsi di PT RS Arun tersebut yakni pengurus perusahaan daerah PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
"Kami menyambut baik pihak PTPL yang telah mengembalikan uang negara. Kerugian negara pada kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe diperkirakan mencapai Rp30 miliar," katanya.
Baca juga: Jaksa periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dan blokir dua rekening diduga terkait korupsi
Meski begitu, Syaifuddin mengatakan uang yang dikembalikan oleh pengurus PTPL periode 2023-2028 tersebut terhitung masih kecil dibanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp30 miliar.
"Saya tegaskan bahwa, meskipun dana tersebut dikembalikan, namun tetap tidak dapat menghapus jeratan hukum yang sedang berjalan, akan tetapi mendapatkan keringanan hukuman," katanya.
Lalu Syaifuddin menghimbau kepada semua pihak yang merasa terlibat dan menerima aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut, karena tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu.
Lalu Syaifuddin menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan setelah menerima hasil audit dari ahli keuangan.
"Dalam waktu dekat ini akan ditetapkan minimal dua tersangka dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dan masih ada kemungkinan lebih banyak lagi tersangkanya," ujarnya.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe geledah kantor wali kota terkait dugaan korupsi rumah sakit Arun
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit dari tahun 2016 hingga 2022.
Jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda dan juga memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PTPL periode 2016 - 2021 yang juga merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Tim penyidik juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan keluarganya.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Pengembalian aliran dana kasus korupsi PT RS PT Arun tersebut berlangsung saat konferensi pers di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, mengatakan bahwa pihak yang telah mengembalikan dana terkait kasus korupsi di PT RS Arun tersebut yakni pengurus perusahaan daerah PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).
"Kami menyambut baik pihak PTPL yang telah mengembalikan uang negara. Kerugian negara pada kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe diperkirakan mencapai Rp30 miliar," katanya.
Baca juga: Jaksa periksa Direktur PT RS Arun Lhokseumawe dan blokir dua rekening diduga terkait korupsi
Meski begitu, Syaifuddin mengatakan uang yang dikembalikan oleh pengurus PTPL periode 2023-2028 tersebut terhitung masih kecil dibanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp30 miliar.
"Saya tegaskan bahwa, meskipun dana tersebut dikembalikan, namun tetap tidak dapat menghapus jeratan hukum yang sedang berjalan, akan tetapi mendapatkan keringanan hukuman," katanya.
Lalu Syaifuddin menghimbau kepada semua pihak yang merasa terlibat dan menerima aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut, karena tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu.
Lalu Syaifuddin menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan setelah menerima hasil audit dari ahli keuangan.
"Dalam waktu dekat ini akan ditetapkan minimal dua tersangka dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dan masih ada kemungkinan lebih banyak lagi tersangkanya," ujarnya.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe geledah kantor wali kota terkait dugaan korupsi rumah sakit Arun
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe, provinsi Aceh, menggeledah dan menyegel ruang Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana operasional di rumah sakit dari tahun 2016 hingga 2022.
Jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda dan juga memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PTPL periode 2016 - 2021 yang juga merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Tim penyidik juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan keluarganya.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023