Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, telah menyita aset tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Lhokseumawe Hariadi mencapai Rp10 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan bahwa selama proses penyidikan kasus korupsi PT RS Lhokseumawe pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka Hariadi berupa aset bergerak dan tidak bergerak.
"Aset tersangka Hariadi yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R. Diperkirakan aset tersebut mencapai Rp10 miliar lebih," katanya.
Baca juga: Jaksa kembali sita Rp530 juta terkait korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, total sitaan Rp9,2 miliar
Baca juga: Jaksa kembali sita Rp530 juta terkait korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, total sitaan Rp9,2 miliar
Dikatakan Therry, saat ini penyidik masih berupaya merampungkan berkas perkara dua tersangka korupsi PT RS Lhokseumawe, yakni mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
"Tim penyidik segera merampungkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Therry didampingi Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddin.