Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, melakukan sosialisasi tentang penyuluhan hukum dan penyalahgunaan narkoba kepada siswa tingkat SMA sederajat di daerah itu.
Kepala Kejari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Erning Kosasih kepada wartawan di Lhoksukon, Jumat menyebutkan, sosialisasi itu merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang sudah dilakukan sejak awal 2016.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan informasi hukum kepada generasi muda agar mereka memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan mengatahui efek setelah menggunakan narkoba dan hukuman yang diterima.
"Beberapa hari terakhir, kami telah melakukan penerangan dan penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba kepada sejumlah siswa, di antaranya di SMAN-1 Tanah Jambo Aye, SMAN-1 Syamtalira Bayu dan SMAN-1 Dewantara," kata Erning.
Selain memberikan materi tentang dan penyuluhan hukum dan sosialiasi bahaya narkoba, pihaknya memberikan materi tentang bahaya korupsi, perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga KDRT.
"Kami melihat, para siswa sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut apalagi ada sesi tanya jawab, mereka lebih banyak menanyakan tentang bahaya narkoba, dan ciri -cirinya dan efek setelah mengonsumsi," terangnya.
Ia mengatakan, untuk menekan angka peredaran dan penggunaan narkoba, kegiatan sosialisasi ini akan terus berlanjut di sejumlah sekolah di Aceh Utara baik SMP maupun SMA serta kepada masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, semoga pelajar dapat memahami betapa bahayanya narkoba bagi masa depan mereka, sehingga dapat menjauhi barang haram itu dan mewaspadai setiap jebakan untuk menggunakan barang tersebut," harapnya.