Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi atas kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan bahwa pada hari Senin (22/5) lalu pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi.
"Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi," kata Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifuddin dan Kasi Intelijen Therry Gutama.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersangka korupsi, langsung ditahan
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersangka korupsi, langsung ditahan
Lalu Syaifudin menyebutkan, untuk tersangka lainnya, mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya juga akan diberlakukan hal yang sama atau tidak akan memberikan dan mengabulkan penangguhan penahanan.
"Kami khawatir jika penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dikabulkan, maka nantinya akan ada kesulitan-kesulitan yang didapatkan, sehingga menghambat atau memperlambat proses penyidikan," katanya.