Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di daerah tersebut untuk memaksimalkan antrean secara daring selaras dengan kemajuan teknologi.

“Penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk melakukan inovasi yang selaras dengan kemajuan teknologi yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya, karena saat ini semua hal dikerjakan secara mobile melalui teknologi yang terdapat di handphone,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar di Banda Aceh, Sabtu.

Ia menjelaskan pemanfaatan teknologi tersebut merupakan bagian untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam layanan kepada seluruh masyarakat yang mengakses fasilitas Kesehatan.

“BPJS Kesehatan telah melakukan inovasi yaitu antrean online yang nantinya sistem tersebut akan terhubung dengan sistem antrean milik rumah sakit dan dapat diakses oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN yang ada di handphone,” katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan berikan beasiswa kepada 125 anak di Aceh

Ia mengatakan pemanfaatan antrean secara daring tersebut telah disampaikannya dalam kegiatan Evaluasi Implementasi dan Bridging Sistem Antrean Online Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang turut dihadiri Direktur, Wakil Direktur Penunjang Medis dan IT 12 FKRTL di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

Menurut dia selama ini ada beberapa keluhan dari peserta yang diterima oleh BPJS Kesehatan diantaranya mengenai keluhan antrean di rumah sakit yang dianggap repot seperti sudah antre online harus antre lagi di rumah sakit, kemudian antrean lama dan terjadi penumpukan pasien serta adanya diskriminasi loket pendaftaran pasien JKN dan Non JKN.

“Berdasarkan keluhan tersebut BPJS Kesehatan membuat alur pelayanan terbaru agar tidak terjadi penumpukan pasien dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap peserta JKN. Salah satunya upayanya dalah dengan implementasi update web service antrean online yang dapat diakses oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta JKN mendapatkan pelayanan yang setara,” katanya.


Neni menyebutkan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mencakup 5 kabupaten/kota terdapat 18 FKRTL yang terdiri dan rumah sakit dan klinik utama yang telah melakukan bridging sistem ke BPJS Kesehatan dan terdapat 12 FKRTL yang belum bridging ke BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu pihaknya berharap FKRTL dapat memanfaatkan antrean online dan memastikan proses bridging sistem tuntas dan mengajukan UAT (User Acceptance Test)  ke BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2023.

“Komitmen yang kami harapkan adalah seperti penyesuaian alur layanan/simplifikasi alur layanan, menyediakan sarana dan prasarana (Komputer/Laptop/Tablet, Monitor Display Antrean, Alat FP). Kemudian memastikan dokter penanggung jawab yang melayani di poliklinik masuk tepat waktu sesuai dengan jadwal yang di input pada Aplikasi HFIS BPJS Kesehatan dan FKRTL melakukan monitoring berkala terhadap  capaian pemanfaatan antrean online melalui link yang telah disediakan,” demikian Neni.

Baca juga: BPJSTK: Tidak ada pungutan biaya dalam pencairan JHT BPJAMSOSTEK

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023