Masyarakat Bunin Kecamatan Serbajadi Aceh Timur menanti ketegasan dari Pemerintah Aceh untuk menertibkan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan yang sebagian lahannya diduga masuk dalam lahan desa setempat.

Kepala Desa Gampong Bunin, Mustakirun, di Banda Aceh, Selasa mengatakan, bahwa saat ini tanah dan lahan yang telah dihuni warga Desa Bunin selama puluhan tahun telah masuk dalam konsesi lahan HGU perusahaan itu.

"Desa kami sudah definitif dan telah memiliki pemerintahan sejak tahun 1840. Dari dulu sampai sekarang sudah ada sekitar 20 kepala desa," kata Mustakirun.

Baca juga: Pemkab Abdya tetap berpegang pada putusan MA tentang masalah HGU PT CA

Desa Bunin sendiri merupakan desa tertua di Kabupaten Aceh Timur yang telah memiliki struktur pemerintahan sejak tahun 1840, bahkan ini juga telah mengalami pemekaran yang saat ini telah menjadi dua kecamatan dan beberapa desa.

Mustakhirun menuturkan warga Desa Bunin saat ini pun resah karena lahan perkebunan milik PT Tegas Nusantara berada di wilayah perkebunan dan perumahan warga Desa Bunin. Mereka khawatir suatu saat akan diusir dari tempat tanah kelahirannya. 

"Sekarang wilayah kami ini sudah menjadi milik orang lain. Jadi kami merasakan sebagian resah bagaikan menghayal ini kapan kami ini akan dipindahkan oleh negara," ujarnya.

 

Karena itu, warga Bunin berharap wilayah yang saat ini sudah menjadi konsesi HGU milik PT Tegas Nusantara bisa kembali kepada masyarakat seperti semula.

"Harapan kami agar kami bisa menempati wilayah kami sebagaimana mesti seperti semula tanpa resah suatu saat akan diusir," kata Mustakhirun. 

Sementara itu Direktur Rumoh Transparansi Crisna Akbar, menjelaskan dugaan tumpang tindih rumah dan perkebunan warga ini muncul pasca review izin yang dilakukan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

"Dari hasil review izin tersebut ditemukan terdapat konsesi yang tidak dikelola oleh pemiliknya berada di Kecamatan Serbajadi atas nama PT Tegas Nusantara," katanya.

Temuan ini selanjutnya dicek menggunakan kamera drone, hasilnya ada sejumlah rumah, kebun, dan bangunan publik di beberapa desa Kecamatan Serbajadi berada dalam konsesi milik PT Tegas Nusantara. 

"Hasil dari pemetaan ini diketahui ternyata benar adanya telah terjadi tumpang tindih konsesi HGU milik PT Tegas Nusantara dengan areal perkebunan dan perumahan warga, jalan akses lintas Peureulak-Pining dan beberapa fasilitas publik lainnya," ujarnya.


Baca juga: 3.080 KK miskin di Aceh Jaya dapat lahan garap dan Eks HGU

Temuan review itu pun telah ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh. 

Lebih lanjut, Crisna menyebutkan PT Tegas Nusantara memperoleh Hak Guna Usaha No. 34/HGU/BPN/20002 dari BPN/ATR sejak Tahun terbit pada 6 November 2002 sampai dengan 6 November 2037. 

Berdasarkan peta hasil overlay, lahan milik PT Tegas Nusantara dengan batas administrasi desa versi Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur tersebar di 16 desa di Kecamatan Serbajadi, yakni Desa Arul Durin, Bunin, Sembuang, Seuleumak, Mesir, Rampah Kering, Loot, Sekualan, Nalon, Lokop, Sunti, Umah taring, Terujak, Tualang, dan Desa Leles.

Namun, PT Tegas Nusantara belum pernah melakukan kegiatan perkebunan apa pun dalam konsesi yang sudah mereka terima selama 21 tahun ini.

Masyarakat Desa Bunin pun juga merasakan kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah melalui program pemerintah untuk penerbitan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat yang kurang mampu (Prona) pada tahun 2018. 

Baca juga: Minta tindaklanjuti eks HGU PT CA, Pj Bupati temui Wamen ATR/BPN

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023