Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar yang dipimpin Kapolsek Lembah Seulawah menangkap BM (61) residivis Lapas Jantho pada tahun 2013-2014 karena kembali melakukan tindakan pencurian di wilayah hukum setempat.

Kapolsek Lembah Seulawah, Iptu Ilham Abdi, di Aceh Besar, Minggu, mengatakan, kali ini pelaku diduga melakukan pencurian uang Rp750 ribu dari dua kedai kelontong yang berada di Desa Saree Aceh dan di Desa Lon Baroh Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar pada Sabtu (20/5).

"Terduga pelaku mencuri uang sebanyak Rp350.000 di toko kelontong Desa Saree dan tidak lama kemudian kembali mengambil uang di dalam laci toko kelontong sebanyak Rp400 ribu di Desa Lon Baroh," katanya. 

Baca juga: Disimpan dalam jok motor, Rp74 juta dana desa Gampong Blang Riek Pidie raib

Setelah mengambil uang tersebut pada pukul 10.00 WIB di TKP 1 dan 12.30 WIB di TKP 2, terduga pelaku langsung pergi meninggalkan kedai tersebut pulang ke rumahnya yang berada Desa Deah Glumpang Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.

"Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang sedang berada di rumahnya tanpa ada perlawanan pada 16.30 WIB," ujarnya. 

Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku dikenai sanksi Pasal 362 Kitab Undang-undang hukum pidana.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri emas setengah kilogram

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023