Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi proyek timbunan tanah di lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Barat senilai Rp1,9 miliar pada 2020. Kejaksaan pun tidak ragu untuk menetapkan tiga orang tersangka pada perkara tersebut, Selasa (23/5).
Siswanto mengatakan dalam kasus yang sedang dilakukan penyidikan tersebut juga terungkap, bahwa kuat dugaan uang telah dicairkan 100 persen sebelum pelaksanaan kegiatan timbunan selesai.
“Sesuai kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan timbunan lokasi MTQ tersebut selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 September 2020 sampai tanggal 29 Desember 2020,” kata Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga tersangka korupsi proyek MTQ Aceh Barat ditahan Kejaksaan
Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2020 antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan, dengan menggunakan CV. Berkah Mulya Bersama sepakat menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen.
“Sedangkan fakta di lapangan, pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang 60 persen,” kata Siswanto.
Dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100 persen pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2020.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2020 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran 100 persen ke rekening tersangka MS, sedangkan pekerjaan baru sekitar 60 persen.
Kajari Siswanto mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh CV Berkah Mulya Bersama, pada tanggal 18 September 2020 juga telah dilakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS.
Baca juga: BPKP audit kerugian negara terkait dugaan korupsi kasus timbunan arena MTQ Aceh Barat
Ada pun nilai kontrak timbunan tersebut sebesar Rp1.909.149.000, PPN Rp173.559.000, PPH Rp 52.067.700, Infaq Rp 9.545.745, serta nilai untuk pelaksanaan Rp1.673.976.555.
“Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623," demikian Kajari Aceh Barat Siswanto.
Baca juga: Rekam jejak Proyek MTQ Aceh Barat yang berujung pada penetapan tersangka korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Siswanto mengatakan dalam kasus yang sedang dilakukan penyidikan tersebut juga terungkap, bahwa kuat dugaan uang telah dicairkan 100 persen sebelum pelaksanaan kegiatan timbunan selesai.
“Sesuai kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan timbunan lokasi MTQ tersebut selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 September 2020 sampai tanggal 29 Desember 2020,” kata Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga tersangka korupsi proyek MTQ Aceh Barat ditahan Kejaksaan
Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2020 antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan, dengan menggunakan CV. Berkah Mulya Bersama sepakat menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen.
“Sedangkan fakta di lapangan, pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang 60 persen,” kata Siswanto.
Dengan pertimbangan agar anggarannya dapat dicairkan 100 persen pada bulan Desember 2020 mengingat kontrak berakhir pada tanggal 29 Desember 2020.
Kemudian pada tanggal 22 Desember 2020 diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran 100 persen ke rekening tersangka MS, sedangkan pekerjaan baru sekitar 60 persen.
Kajari Siswanto mengatakan, sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh CV Berkah Mulya Bersama, pada tanggal 18 September 2020 juga telah dilakukan pencairan uang muka sebesar 30 persen atau sebesar Rp572.744.700 yang ditransfer ke rekening tersangka MS.
Baca juga: BPKP audit kerugian negara terkait dugaan korupsi kasus timbunan arena MTQ Aceh Barat
Ada pun nilai kontrak timbunan tersebut sebesar Rp1.909.149.000, PPN Rp173.559.000, PPH Rp 52.067.700, Infaq Rp 9.545.745, serta nilai untuk pelaksanaan Rp1.673.976.555.
“Berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp1.274.533.931.81, sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp399.442.623," demikian Kajari Aceh Barat Siswanto.
Baca juga: Rekam jejak Proyek MTQ Aceh Barat yang berujung pada penetapan tersangka korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023