Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek timbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) senilai Rp1,9 miliar di Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 23 Mei 2023.

Orang awam mungkin tak habis pikir bagaimana proyek untuk kegiatan bernafas religi sekelas MTQ bisa berada pada pusaran rasuah yang merugikan negara. Mari kita tarik balik ke belakang melihat rekam jejaknya.

Pada Januari 2021 mulai terlihat ada yang janggal. Proyek penimbunan lokasi pelaksanaan MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh yang dilaksanakan pada tahun 2020 senilai Rp1,9 miliar masih tergenang.

“Proyeknya memang sudah selesai di tahun 2020 lalu, tapi karena masih tergenang, makanya saat ini masih terus dilakukan pengerasan,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Muhammad Isa di Meulaboh. (Baca disini)


Baca juga: KIP: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi Bacaleg karena tersangka korupsi

Muhammad Isa mengatakan, saat itu masih terus dilakukan pemeliharaan oleh pihak rekanan, meski batas waktu pelaksanaannya sudah tuntas sejak tahun 2020.

Pemeliharaan disebabkan karena dipengaruhi oleh faktor struktur tanah yang terus mengalami penurunan setelah ditimbun, akibat tingginya curah hujan sejak beberapa hari terakhir.

 

Kemudian sejak 2022 Kejari Aceh Barat mulai mengendus ada yang tak beres pada proyek itu. Kejaksaan pada akhir tahun itu juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini tim BPKP sudah berada di Meulaboh dan mereka sedang bekerja,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto. (Baca disini)

Ia menjelaskan, audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh tersebut untuk menghitung indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek yang sudah dikerjakan pada tahun 2020 itu.


Baca juga: 21 proyek bangunan mangkrak dari masa pemerintahan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang kini tersangka korupsi

Akhirnya pada 23 Mei 2023, Kejari Aceh Barat menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut. Ada pun tiga tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.

Kajari Siswanto menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp399 juta lebih, sesuai hasil audit oleh BPKP Provinsi Aceh. (Baca disini)

Siswanto mengatakan dalam kasus yang sedang dilakukan penyidikan tersebut juga terungkap, bahwa kuat dugaan uang telah dicairkan 100 persen sebelum pelaksanaan kegiatan timbunan selesai.

"Sedangkan fakta di lapangan, pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang 60 persen,” kata Siswanto. (Baca disini)

 


Penyidik Kejari Aceh Barat kemudian juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Berkah Mulya Bersama berinisial R, oleh salah satu tersangka yang saat ini telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi timbunan lokasi MTQ itu.

Kasus ini terungkap saat penyidik meminta keterangan kepada direktur perusahaan, yang mengakui bahwa tanda tangan di dalam dokumen kontrak telah dipalsukan. (Baca disini)

Publik kini menanti akhir dari proses hukum kasus dugaan korupsi proyek MTQ Aceh Barat. 

Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Pewarta: Tim Antara Aceh

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023