Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banleg-DPRA) Mawardi menegaskan bahwa terkait permohonan revisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pihaknya baru mengkaji tingkat urgensi (kebutuhan), belum pada substansinya.

"DPRA melakukan revisi (Qanun LKS), dan bank konvensional kembali lagi itu yang tidak benar, kita baru melahirkan pandangan dan kajian saja," kata Mawardi setelah menemui seratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh yang melakukan aksi damai menolak revisi qanun LKS ke DPRA, di Banda Aceh, Rabu.

Mawardi mengatakan bahwa dinamika terkait permasalahan lembaga keuangan syariah merupakan  hal yang wajar karena tingginya semangat keacehan dan syariat dari masyarakat.

Kata Mawardi, wacana revisi qanun LKS tersebut sebenarnya pengajuan dari Pemerintah Aceh, setelah itu pihaknya baru melakukan kajian dan melahirkan beberapa pandangan saja.

Dirinya menegaskan, permasalahan wacana revisi qanun LKS tersebut sejauh ini juga belum masuk pada tahapan pembahasan substansi pasal ke pasal, melainkan hanya baru sampai pada pembicaraan urgensi dan esensinya.

"Belum pada substansi pasal, tapi pada esensi yang kami bicarakan, urgensi apa, dan dengan adanya persoalan (gangguan BSI) ini maka harus diselesaikan. Kita juga minta OJK harus menjelaskan kepada masyarakat," ujar Mawardi.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Aceh telah mengajukan permohonan ke DPRA untuk melakukan revisi qanun LKS sejak Oktober 2022. Namun, karena terjadinya gangguan sistem pelayanan pada BSI, wacana perubahan tersebut kembali mencuat di tengah masyarakat. 

Bahkan, efek dari erornya sistem BSI beberapa waktu membuat Kedua DPR Aceh Saiful Bahri mengeluarkan pendapat untuk mengevaluasi qanun dan membuka peluang bagi bank konvensional kembali ke Aceh.

Pernyataan Ketua DPRA tersebut mengundang pro kontra di tengah masyarakat Aceh, hingga membuat seratusan mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh melakukan protes melalui aksi damai ke gedung wakil rakyat itu.

Kedatangan para mahasiswa ini disambut sejumlah anggota DPR Aceh mulai dari Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Mawardi, Ketua Komisi I Iskandar Usman Al Farlaky, Bardan Sahidi, serta beberapa anggota lainnya.

"Kami menolak bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip syariah islam," kata Koordinator Aksi Muhammad Afdi.

Dalam tuntutannya, para mahasiswa islam tersebut meminta Ketua DPRA Saiful Bahri mencabut kembali pernyataannya terkait wacana revisi qanun LKS yang memberikan peluang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.

"Cabut kembali statement peluang bank konvensional kembali ke Aceh. Pertahankan prinsip syariah," demikian Muhammad Afdi.

Baca juga: Tolak revisi qanun LKS, mahasiswa UIN Ar-Raniry geruduk kantor DPR Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023