Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe memberi waktu satu minggu kepada puluhan pemilik penangkaran burung walet ilegal untuk membongkar sendiri usaha mereka karena dinilai sangat meresahkan warga setempat.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan bahwa penangkaran burung walet di Kota Petro Dolar itu tidak diperbolehkan karena pemerintah tidak pernah memberikan izin untuk beroperasi karena daerah tersebut merupakan kawasan pemukiman padat penduduk.
"Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha walet dan diberikan estimasi waktu sepekan," katanya.
Baca juga: Aceh Barat tertibkan ruko ubah fungsi jadi penangkaran burung walet
Dari hasil pendataan yang dilakukan petugas, lanjutnya, terdapat sebanyak 56 titik lokasi penangkaran burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe. Pemilik membuat penangkaran di atas bangunan rumah toko (Ruko) tanpa melakukan pemberitahuan bahwa bangunan itu akan digunakan untuk penangkaran walet.
"Mereka (Pengusaha walet, red) hanya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat usaha dan tinggal, namun pada kenyataannya dibangun tempat penangkaran walet," katanya.
Dhiyauddin meminta pengusaha burung walet ilegal tersebut untuk dapat membongkar secara mandiri dalam waktu yang sudah diberikan Jika tidak, petugas akan mengambil tindakan tegas untuk dilakukan penertiban atau pembongkaran,"katanya.
Dhiyauddin menyebutkan, hingga saat ini Pemkot Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran burung walet di wilayah pusat kota. Mengingat suara bising dari bunyi di penangkaran tersebut dapat mengganggu warga sekitar dan juga membahayakan kesehatan warga.
"Apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir yang jauh dari pemukiman penduduk, namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat," tutup Dhiyauddin.
Baca juga: Lima nelayan Aceh Timur yang terlibat kasus sarang walet dipulangkan dari Thailand
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan bahwa penangkaran burung walet di Kota Petro Dolar itu tidak diperbolehkan karena pemerintah tidak pernah memberikan izin untuk beroperasi karena daerah tersebut merupakan kawasan pemukiman padat penduduk.
"Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha walet dan diberikan estimasi waktu sepekan," katanya.
Baca juga: Aceh Barat tertibkan ruko ubah fungsi jadi penangkaran burung walet
Dari hasil pendataan yang dilakukan petugas, lanjutnya, terdapat sebanyak 56 titik lokasi penangkaran burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe. Pemilik membuat penangkaran di atas bangunan rumah toko (Ruko) tanpa melakukan pemberitahuan bahwa bangunan itu akan digunakan untuk penangkaran walet.
"Mereka (Pengusaha walet, red) hanya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat usaha dan tinggal, namun pada kenyataannya dibangun tempat penangkaran walet," katanya.
Dhiyauddin meminta pengusaha burung walet ilegal tersebut untuk dapat membongkar secara mandiri dalam waktu yang sudah diberikan Jika tidak, petugas akan mengambil tindakan tegas untuk dilakukan penertiban atau pembongkaran,"katanya.
Dhiyauddin menyebutkan, hingga saat ini Pemkot Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran burung walet di wilayah pusat kota. Mengingat suara bising dari bunyi di penangkaran tersebut dapat mengganggu warga sekitar dan juga membahayakan kesehatan warga.
"Apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan untuk dilakukan pada wilayah pesisir yang jauh dari pemukiman penduduk, namun harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat," tutup Dhiyauddin.
Baca juga: Lima nelayan Aceh Timur yang terlibat kasus sarang walet dipulangkan dari Thailand
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023