Meulaboh (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi proyek timbunan tanah di lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Barat senilai Rp1,9 miliar pada 2020. Kejaksaan pun tidak ragu untuk menetapkan tiga orang tersangka pada perkara tersebut, Selasa (23/5).
Siswanto mengatakan dalam kasus yang sedang dilakukan penyidikan tersebut juga terungkap, bahwa kuat dugaan uang telah dicairkan 100 persen sebelum pelaksanaan kegiatan timbunan selesai.
“Sesuai kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan timbunan lokasi MTQ tersebut selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 September 2020 sampai tanggal 29 Desember 2020,” kata Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga tersangka korupsi proyek MTQ Aceh Barat ditahan Kejaksaan
Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2020 antara tersangka SA selaku PPK dan tersangka MS selaku pelaksana pekerjaan timbunan, dengan menggunakan CV. Berkah Mulya Bersama sepakat menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen.
“Sedangkan fakta di lapangan, pekerjaan baru dikerjakan lebih kurang 60 persen,” kata Siswanto.