Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, Aceh, mengungkap jaringan pengedar narkoba antarkota serta menangkap dua terduga pelaku dan menyita 309,53 gram sabu-sabu.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja di Bireuen, Jumat, mengatakan dua terduga pelaku jaringan pengedar narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial TY (37), ibu rumah tangga warga Kabupaten Aceh Utara dan AN (47), nelayan, warga Kota Lhokseumawe.
"Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku jaringan narkoba tersebut merupakan pengembangan informasi di lapangan. TY dan AN ditangkap di sebuah rumah di Kota Lhokseumawe pada Rabu (24/5)," kata Mike Hardy Wirapraja.
Baca juga: Polres Aceh Utara musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp14,2 miliar
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi ada transaksi narkoba di wilayah Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Informasi awalnya ada terduga pelaku perempuan berinisial KC bergerak dari Gandapura, bertemu dengan TY di sebuah halte bus. Kemudian, menggunakan angkutan umum kedua menuju ke Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kata Kapolres.
Petugas, kata Mike Hardy Wirapraja, terus mengikuti pergerakan keduanya. Di Kota Lhokseumawe, KC dan TY didatangi AN dengan membawa tiga paket berisi narkoba jenis sabu-sabu.
"Petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap TY dan AN. Namun, KC berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. petugas mengamankan 309,53 gram sabu-sabu dari tempat tersebut," kata Mike Hardy Wirapraja.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berupaya mengungkap pelaku lainnya dalam jaringan tersebut serta serta mengejar keberadaan DPO.
Baca juga: Nekat, narkoba sabu diselundupkan pakai Alquran ke dalam Lapas
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja di Bireuen, Jumat, mengatakan dua terduga pelaku jaringan pengedar narkoba yang ditangkap tersebut yakni berinisial TY (37), ibu rumah tangga warga Kabupaten Aceh Utara dan AN (47), nelayan, warga Kota Lhokseumawe.
"Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku jaringan narkoba tersebut merupakan pengembangan informasi di lapangan. TY dan AN ditangkap di sebuah rumah di Kota Lhokseumawe pada Rabu (24/5)," kata Mike Hardy Wirapraja.
Baca juga: Polres Aceh Utara musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp14,2 miliar
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi ada transaksi narkoba di wilayah Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Informasi awalnya ada terduga pelaku perempuan berinisial KC bergerak dari Gandapura, bertemu dengan TY di sebuah halte bus. Kemudian, menggunakan angkutan umum kedua menuju ke Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kata Kapolres.
Petugas, kata Mike Hardy Wirapraja, terus mengikuti pergerakan keduanya. Di Kota Lhokseumawe, KC dan TY didatangi AN dengan membawa tiga paket berisi narkoba jenis sabu-sabu.
"Petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap TY dan AN. Namun, KC berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang atau DPO. petugas mengamankan 309,53 gram sabu-sabu dari tempat tersebut," kata Mike Hardy Wirapraja.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berupaya mengungkap pelaku lainnya dalam jaringan tersebut serta serta mengejar keberadaan DPO.
Baca juga: Nekat, narkoba sabu diselundupkan pakai Alquran ke dalam Lapas
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023