Tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi, ditemukan memiliki handphone saat jalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/5).
 
Fakta tersebut terungkap saat Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalyon B Pelopor Polda Aceh, melakukan razia mendadak di Lapas tersebut. Hariadi menyerahkan handphone miliknya secara sukarela saat petugas melakukan razia.
 
Menurut pengakuannya, telepon tersebut diperolehnya karena dibawa oleh anggota keluarga saat membesuk.

"Bukan dari pertama masuk bawa handphone, tapi dibawa sama keluarga," ucap Hariadi.


Baca juga: Jaksa tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, ini sebabnya
 
Hariadi adalah mantan Dirut PT RS Lhokseumawe yang pada bulan Mei 2023 baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT RS Lhokseumawe dengan nilai kerugian negara diperkirakan Rp44,9 miliar.

 

Larangan penggunaan handphone atau alat komunikasi elektronik diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi
 
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya
 

Baca juga: Jaksa sita aset tersangka eks Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, ada mobil dan surat tanah

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengungkapkan, setelah melakukan razia petugas gabungan menemukan 85 unit handphone, alat kontrasepsi, alat hisap (bong) sabu, pemantik api, senjata tajam dan puluhan cas handphone. Pihaknya berkomitmen akan melakukan proses hukum, dan mengusut kasus tersebut.
 
"Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi pengendalian narkoba dari dalam lapas, dengan salah satu alatnya handphone ini. Kita juga lakukan tes urine secara acak, dan hasilnya 18 orang positif masih mengkonsumsi narkoba dari dalam lapas," pungkasnya.


Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersangka korupsi, langsung ditahan
 
Sementara itu, Kepala Lapas Lhoksukon IIB Lhoksukon, Yusnaidi mengakui bahwa pihak lapas kecolongan karena masih ditemukannya barang terlarang di dalam lapas. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lapas, untuk rutin melakukan razia dan pemeriksaan kepada keluarga yang datang menjenguk.
 
"Anggota kita satu bulan tiga atau empat kali rutin melakukan razia, kita lakukan penggeledahan badan juga. Mungkin dibawa masuk oleh keluarga, kita masih kecolongan," pungkasnya.
 
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine secara acak kepada warga binaan, dan hasilnya ada 18 orang yang terdeteksi positif menggunakan narkotika di dalam lapas.

 


Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Pewarta: Try Vanny

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023