Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan di Kabupaten Pidie sudah memeriksa sebanyak 24 saksi dan dua ahli.
"Penyidik hingga saat ini sudah memeriksa dan memintai keterangan 24 saksi dan dua ahli. Jumlah saksi tersebut bisa bertambah karena penyidikan masih berlangsung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Pekerjaan tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp6 miliar lebih.
"Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka, tergantung pengembangan penyidikan," kata Ali Rasab Lubis.
Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial BC, pegawai negeri sipi selaku Pengguna Anggaran. Tersangka berinisial RD, pegawai negeri sipil selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta MF selaku pelaksana dan FS selaku konsultan pengawas.
Ali Rasab Lubis menyebutkan Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Rp6 miliar lebih.
"Kegiatan tersebut dengan konsultan perencana CV ZEC. Sedangkan pemenang lelang pekerjaan tersebut perusahaan CV RCU dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar. Serta konsultan pengawasan pemeliharaan jalan sepanjang 2.550 meter tersebut adalah CV BC," katanya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, terjadi dua kali addendum atau perubahan kontrak kerja. Pembayaran pekerjaan tersebut dilakukan empat tahap hingga selesai 100 persen.
Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, kata dia, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal. Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
"Ini terjadi karena pengawasan dilakukan konsultan pengawas tidak benar, serta pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100 persen tanpa verifikasi material yang digunakan apakah sesuai spesifikasi atau tidak," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, Aceh, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.
"Dari laporan hasil audit ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut sebesar Rp677,7 juta. Penyidik masih terus bekerja dan tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya," kata Ali Rasab Lubis.