Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi atas kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Jumat, mengatakan bahwa pada hari Senin (22/5) lalu pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi.
"Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi," kata Lalu Syaifudin didampingi Kasi Pidsus Saifuddin dan Kasi Intelijen Therry Gutama.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersangka korupsi, langsung ditahan
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe tersangka korupsi, langsung ditahan
Lalu Syaifudin menyebutkan, untuk tersangka lainnya, mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya juga akan diberlakukan hal yang sama atau tidak akan memberikan dan mengabulkan penangguhan penahanan.
"Kami khawatir jika penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dikabulkan, maka nantinya akan ada kesulitan-kesulitan yang didapatkan, sehingga menghambat atau memperlambat proses penyidikan," katanya.
Dikatakan Lalu Syaifudin, apapun alasan yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya terkait penangguhan penahanan sudah dipertimbangkan dan diputuskan untuk tidak mengabulkan.
"Saya tidak akan sampaikan apa alasan tersangka Hariadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun yang pastinya dengan berbagai alasan dan kami pastikan tidak akan mengabulkan permohonan tersebut," ujar Lalu Syaifudin.
Baca juga: Jaksa sita aset tersangka eks Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, ada mobil dan surat tanah
Baca juga: Jaksa sita aset tersangka eks Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, ada mobil dan surat tanah
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.
Sementara uang negara yang telah berhasil diselamatkan dalam kasus tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp8,6 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp44,9 miliar.
Baca juga: KIP: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi Bacaleg karena tersangka korupsi
Baca juga: KIP: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi Bacaleg karena tersangka korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023