Enam unit kendaraan bermotor milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh hilang, tiga di antaranya diterjang tsunami Aceh pada 2004 dan tiga lainnya dicuri.

"Tiga unit hilang saat gempa dan tsunami, sedangkan tiga kendaraan dinas lainnya hilang dicuri dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Harisman di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK-RI saat gelar barang milik daerah (BMD) ditemukan sebanyak delapan unit kendaraan dinas Pemkot Banda Aceh hilang. Namun, setelah ditelusuri ternyata dua di antaranya masih ada dan enam unit hilang.

Harisman menjelaskan tiga unit kendaraan dinas yang hilang saat tsunami tersebut yakni satu sepeda motor dan dua unit mobil di bawah penguasaan Diskopukmdag Banda Aceh.

Aset itu masing-masing sepeda motor Honda Win 100 dengan nomor polisi BL 2822 AH, satu unit mobil Kijang Kapsul dengan nomor polisi BL 8081 AC, serta satu minibus Mitsubishi Colt bernomor polisi BL 9925 QG. 

“Kemungkinan ketiga aset tersebut luput dari perhatian pengguna dan pengelola barang saat pengusulan penghapusan BMD yang rusak berat atau hilang akibat tsunami," ujarnya.

Kemudian, lanjut Harisman, untuk tiga kendaraan dinas lainnya yang hilang karena dicuri dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian yakni sepeda motor Honda NF100 BL 2052 AB dengan nomor laporan polisi LPB/88/XI/YAN 2.5/2018/ SPK Syiah Kuala.

Kemudian, sepeda motor Honda NF 100 LD dengan nomor BPKB 5345515-A yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor Laporan Polisi LPB/501/IX/2017/SPKT. 

Terakhir, sepeda motor Honda NF 100 dengan nomor polisi BL 2026 AB yang hilang di parkiran gedung DPRK lama yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LPB/432/IX/YAN 2.5/2019/SPKT. 

"Kami baru memperoleh informasi ketiga BMD itu telah hilang dan sudah dilaporkan kepada pihak berwenang saat pelaksanaan gelar BMD lalu," katanya.

Dalam kesempatan ini, Harisman menyampaikan bahwa untuk enam unit kendaraan yang hilang baik karena tsunami maupun dicuri itu akan dilakukan prosedur penghapusan aset. 

Prosedur penghapusan tersebut mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. 

Dalam Permendagri itu disebut dijelaskan bahwa penghapusan BMD karena sebab lain yaitu kecurian dan telah ada laporan polisi dan/atau hilang karena tidak dapat ditemukan. Maka Wali Kota dapat membentuk tim peneliti dan verifikasi. Jika dipandang cukup bukti, baru bisa dapat dilakukan penghapusan atas enam aset tersebut.

"Namun, kalau setelah diverifikasi ditemukan kejanggalan misalnya hilang karena disengaja, maka akan dilakukan proses penuntutan ganti rugi melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)," demikian Harisman.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023