Sebanyak 167 dari total keseluruhan 483 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran, sehingga mereka dinyatakan gugur bertarung di Pemilu 2024.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Yudi Nirmansyah di Blangpidie, Rabu, mengatakan, tahapan Bacaleg DPRK Abdya untuk uji mampu baca Al Quran sudah selesai dilakukan oleh KIP pada 12 Juli 2023 lalu. 

"167 Bacaleg tidak ikut uji mampu baca Al Quran karena tidak hadir. Jadi, bagi yang tidak ikut tahapan itu dianggap gugur. KIP sudah menyurati partai politik untuk menggantikan Bacalegnya, " ungkapnya.


Baca juga: KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran

Menurut dia, mekanisme pergantian atau memasukkan Bacaleg pengganti oleh masing-masing parpol tersebut dijadwalkan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2024.

"Kita sudah surati parpol untuk memasukkan perbaikan. Setelah itu baru diumumkan kembali jadwal uji mampu baca Al Quran khusus pada Bacaleg pengganti tersebut," katanya.

Sebelumnya, lanjut dia, jumlah Bacaleg yang didaftarkan oleh 21 parpol pada KIP Abdya sebanyak 483 orang. Dan hanya 316 Bacaleg yang mengikuti uji baca Al Quran, sedangkan 167 Bacaleg sisanya tidak mengikuti tahapan uji baca Al Quran, dan langsung dinyatakan gugur.

KIP Abdya juga menyebutkan dari 316 Bacaleg yang telah mengikuti uji mampu baca Al Quran, ada juga beberapa peserta di antaranya dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Al Quran. 

"Ada juga beberapa yang tidak lulus uji mampu baca Al Quran. Hasilnya kita serahkan pada masing-masing partai untuk dimasukkan perbaikan atau penggantinya," kata Yudi.


Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023