Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Aceh Utara, mulai menggelar sidang perdana perkara penyelundupan 200 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga terdakwa. 

Ketiga terdakwa menyimak sidang yang digelar secara virtual atau daring dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (14/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Said Hasan, dengan anggota Muktar dan Nurul Hikmah. Hadir sebagai panitera pengganti Amirul Bahri. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Muliadi dan Harri Citra Kesuma. Sementara sebagai kuasa hukum terdakwa hadir Taufik dan T. Hasan.


Baca juga: Polres Nagan Raya tetapkan status DPO pemilik 40 Ha ladang ganja di Beutong Ateuh

Sidang perdana tersebut dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Masing-masing dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang berlangsung selama 40 menit. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin, 19 Juni 2023 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkapan dari Mabes Polri.

 

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Muliadi mengatakan bahwa ketiga terdakwa masing Muhadir, Ridwan Saputra dan Zunuwais alias BRO merupakan warga Aceh Utara.

"Ketiga terdakwa ini ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB.

Dikatakan Muliadi, ketiga terdakwa saat itu menaiki sebuah kapal kayu berwarna merah muda dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kapal ditemukan fiber warna biru berisikan empat buah karung.

"Di dalam karung kembali ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 25 kilogram. Jadi, total keseluruhannya mencapai 200 kilogram," katanya.


Baca juga: 1.541 narapidana di Aceh masuk kategori bandar narkotika

Setelah diamankan, kata Muliadi, para terdakwa mengaku diperintahkan oleh R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah Rp 200 juta. 

Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, Ngatimin mengatakan, sidang perdana secara elektronik di pengadilan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) nomor 4 tahun 2000.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023