Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Barat menerima surat keberatan dari Hasanah, bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Perindo yang memprotes keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat karena dinilai gagal uji baca Al Quran sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Bacaleg Pemilu 2024.
“Surat keberatan ini sudah kita terima, bacalegnya merasa mampu baca Al Quran. Sedangkan hasil uji baca Al Quran menyatakan yang bersangkutan tidak lulus,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Barat, Romi Juliansyah kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam surat keberatan yang diantar langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Aceh Barat Zailanika bersama Hasanah selaku bacaleg disebutkan, tuntutan yang dilayangkan tersebut karena bacaleg dari partai nasional tersebut tidak menerima keputusan KIP Aceh Barat yang menyebutkan yang bersangkutan tidak bisa membaca Al Quran.
Baca juga: KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran
Hal tersebut diketahui setelah KIP Aceh Barat menyurati masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024, terkait hasil uji baca Al Quran, berdasarkan surat keterangan nilai hasil uji yang telah diputuskan oleh dewan juri terdiri dari Kemenag Aceh Barat, MPU Aceh Barat, serta LPTQ Kabupaten Aceh Barat.
“Laporan ini sudah kita terima, tinggal kita melakukan koordinasi dengan KIP Aceh Barat selaku tergugat,” kata Romi Juliansyah menambahkan.
Dalam gugatan tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan penelusuran sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dengan meminta KIP Aceh Barat, untuk memutar kembali rekaman video saat pelaksanaan uji baca Al Quran yang diikuti oleh bacaleg atas nama Hasanah.
Atau jika memungkinkan, maka bacaleg tersebut bisa saja mengikuti tes ulang uji baca A Quran di KIP Aceh Barat.
“Nanti pekan depan kita lihat bagaimana hasilnya setelah kita pelajari laporan ini, termasuk hasil koordinasi kami dengan KIP Aceh Barat,” katanya lagi.
Romi Juliansyah mengatakan gugatan terhadap KIP Aceh Barat yang sudah dilayangkan tersebut merupakan hak dari setiap bacaleg, yang tidak menerima hasil uji tes baca Al Quran yang telah diterbitkan oleh dewan juri yang kemudian hasil tes nya diserahkan kepada KIP Aceh Barat selaku lembaga pelaksana Pemilihan Umum.
“Mudah-mudahan harapan bacaleg ini bisa diakomodir nantinya,” demikian Romi Juliansyah.
Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Surat keberatan ini sudah kita terima, bacalegnya merasa mampu baca Al Quran. Sedangkan hasil uji baca Al Quran menyatakan yang bersangkutan tidak lulus,” kata Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Barat, Romi Juliansyah kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam surat keberatan yang diantar langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Aceh Barat Zailanika bersama Hasanah selaku bacaleg disebutkan, tuntutan yang dilayangkan tersebut karena bacaleg dari partai nasional tersebut tidak menerima keputusan KIP Aceh Barat yang menyebutkan yang bersangkutan tidak bisa membaca Al Quran.
Baca juga: KIP Aceh Barat minta parpol usulkan Bacaleg pengganti yang gagal uji baca Al Quran
Hal tersebut diketahui setelah KIP Aceh Barat menyurati masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024, terkait hasil uji baca Al Quran, berdasarkan surat keterangan nilai hasil uji yang telah diputuskan oleh dewan juri terdiri dari Kemenag Aceh Barat, MPU Aceh Barat, serta LPTQ Kabupaten Aceh Barat.
“Laporan ini sudah kita terima, tinggal kita melakukan koordinasi dengan KIP Aceh Barat selaku tergugat,” kata Romi Juliansyah menambahkan.
Dalam gugatan tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan penelusuran sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dengan meminta KIP Aceh Barat, untuk memutar kembali rekaman video saat pelaksanaan uji baca Al Quran yang diikuti oleh bacaleg atas nama Hasanah.
Atau jika memungkinkan, maka bacaleg tersebut bisa saja mengikuti tes ulang uji baca A Quran di KIP Aceh Barat.
“Nanti pekan depan kita lihat bagaimana hasilnya setelah kita pelajari laporan ini, termasuk hasil koordinasi kami dengan KIP Aceh Barat,” katanya lagi.
Romi Juliansyah mengatakan gugatan terhadap KIP Aceh Barat yang sudah dilayangkan tersebut merupakan hak dari setiap bacaleg, yang tidak menerima hasil uji tes baca Al Quran yang telah diterbitkan oleh dewan juri yang kemudian hasil tes nya diserahkan kepada KIP Aceh Barat selaku lembaga pelaksana Pemilihan Umum.
“Mudah-mudahan harapan bacaleg ini bisa diakomodir nantinya,” demikian Romi Juliansyah.
Baca juga: 238 Bacaleg di Pidie gagal ikut tes baca Al Quran, satu orang tak bisa mengaji
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023