Personel Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah hotel di Peunayong, Kota Banda Aceh.

"Kedua terduga pelaku berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Hairajadi di Banda Aceh, Minggu.

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

"Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh," katanya.


Baca juga: Polisi ungkap kasus perdagangan orang bermodus prostitusi di Aceh

Selain menangkap terduga pelaku, kata Hairajadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1,55 juta.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,"kata Hairajadi.

Baca juga: DPR minta pemerintah bersihkan oknum pejabat diduga terlibat TPPO

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023