Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 41 terdakwa dari berbagai perkara dituntut dengan pidana atau hukuman mati di provinsi ujung barat Indonesia tersebut pada 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Kejati Aceh Muhibuddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan sebagian besar terdakwa yang dituntut dengan pidana mati tersebut terlibat perkara tindak pidana narkotika. Sedangkan lainnya, dalam perkara pembunuhan berencana.
"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Hampir semua terdakwa yang dituntut hukuman mati terlibat dengan narkoba jenis sabu-sabu," kata Muhibuddin.
Baca juga: Kejari Bireuen tuntut tujuh terdakwa dengan pidana hukuman mati sepanjang 2024
Ia mengatakan 41 terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati tersebut berasal dari 36 perkara. Perkara dengan tuntutan hukuman mati terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Timur sebanyak 20 perkara dengan 25 terdakwa.
Berikutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebanyak tujuh perkara dengan 11 terdakwa. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebanyak empat perkara dengan empat terdakwa.
"Serta, Kejaksaan Negeri Bireuen sebanyak empat perkara dengan empat terdakwa. Dan Kejaksaan Negeri Langsa satu perkara dengan terdakwa satu orang," kata Muhibuddin.
Muhibuddin mengatakan dari 36 perkara dengan 41 terdakwa tersebut ada sebagian diputus sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, serta ada juga lebih rendah seperti pidana penjara sumur hidup.
Namun, kata dia, semua perkara dengan tuntutan hukuman mati tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih dalam proses, baik banding maupun kasasi.
"Jika dibandingkan dengan 2023, jumlah perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati terjadi penurunan. Pada 2023 ada sebanyak 51 perkara dengan 51 terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati," kata Muhibuddin.
Baca juga: Tiga terdakwa narkoba dituntut dengan hukuman mati di Bireuen