Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Direktur Rumah Sakit (RS) Fakinah Banda Aceh HM Saleh Suratno melalui kuasa hukumnya Safaruddin membantah pengelolaan dan aset rumah sakit tersebut dikuasai Yayasan Tengku Fakinah.

"Tidak benar rumah sakit dikuasai oleh yayasan tersebut. Sebab, Yayasan Tengku Fakinah sudah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung," kata Safaruddin di Banda Aceh, Kamis.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tegas dia, HM Saleh Suratno masih menjabat sebagai Direktur RS Fakinah dan Akademi Perawat Tengku Fakinah Banda Aceh. Putusan tersebut juga sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Safaruddin menyatakan, apa yang dilakukan Yayasan Tengku Fakinah dan tim pengacaranya yang ingin menguasai kembali rumah sakit tersebut adalah tindakan melawan hukum.

"Mereka juga melakukan perusakan di rumah sakit dan akademi perawat. Tindakan ini sudah kami laporkan ke Polresta Banda Aceh untuk ditindaklanjuti," kata Safaruddin.

Menyangkut permasalahan honor dokter, para medis, dan karyawan rumah sakit yang belum dibayarkan, Safaruddin menyatakan RS Fakinah belum menerima pembayaran klaim pasien BPJS Kesehatan.

"Klien kami sudah menyurati BPJS Kesehatan, tetapi dana tersebut belum dibayarkan. Terhadap sikap tersebut, kami akan menempuh langkah hukum karena menyangkut uang negara," tegas Safaruddin.

Sebelumnya, Yayasan Tengku Fakinah menguasai kembali pengelolaan Rumah Sakit Fakinah Banda Aceh yang selama ini dikuasai HM Saleh Suratno, direktur lama rumah sakit swasta tersebut,

Kuasa hukum Yayasan Tengku Fakinah Hj Herni Hidayati dari Kantor Hadi Simbolon dan Rekan Cabang Banda Aceh, mengatakan, penguasaan kembali pengelolaan rumah sakit tersebut atas perintah yayasan.

"Yayasan Tengku Fakinah memerintahkan kembali penguasaan pengelolaan Rumah Sakit Fakinah Banda Aceh yang selama ini dikuasai oknum direktur HM Saleh Suratno," kata Hj Herni Hidayati,

Dasar hukum penguasaan kembali baik aset maupun pengelolaan rumah sakit adalah undang-undang yayasan. Apalagi, oknum direktur tersebut sudah diberhentikan dari jabatannya oleh pengurus Yayasan Tengku Fakinah sejak Oktober 2016.

Hj Herni Hidayati menyebutkan, oknum tersebut diberhentikan dari jabatan direktur karena undang-undang yayasan tidak memperbolehkan rangkap jabatan. Selain direktur rumah sakit, yang bersangkutan juga menjabat direktur akademi keperawatan dan pembina yayasan.

Dalam penguasaan kembali aset dan pengelolaan rumah sakit, kata dia, pihak yayasan meminta bantuan pengamanan dari kepolisian maupun TNI. Apalagi saat penguasaan kembali tersebut, pihak yayasan membuka paksa pintu kantor rumah sakit yang selama ini dikuasai oknum direktur tersebut.

"Kami menggunakan pengamanan untuk penguasaan aset dan pengelolaan kembali rumah sakit. Aset dikuasai baik benda bergerak dan tidak bergerak. Termasuk menguasai kembali manajemen rumah sakit," kata Hj Herni Hidayati.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017