Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerja sama terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal ibu kota provinsi Aceh itu.

"Dengan perjanjian kerjasama (PKS) tersebut, Pemko Banda Aceh bertekad untuk terus memberantas praktik penyaluran pekerja migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya," kata Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, di Banda Aceh, Selasa.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Aula Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta Selatan.

Bakri mengatakan, penandatanganan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi calon PMI asal Banda Aceh dan keluarganya. Serta, pembekalan berupa pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri.

Dirinya berharap, dengan pembekalan, perlindungan, dan regulasi yang jelas, maka tidak akan terjadi perlakuan buruk yang diterima tenaga migran di luar negeri.

"Mudah-mudahan tenaga migran kita bisa lebih siap untuk bekerja di luar negeri dengan jalur yang legal tentunya," ujar Bakri Siddiq.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, diperlukan sinergitas bersama untuk menangani masalah kemanusiaan yang dialami oleh para PMI. 

"Pemerintah pusat atau daerah tidak bisa bekerja secara sepihak dalam hal itu. Mereka membutuhkan dukungan dan tindakan nyata yang melibatkan seluruh stakeholder," kata Benny.

Sebenarnya, lanjut Benny, tidak susah jika ingin menangkap calo atau penyalur pekerja migran ilegal kalau memang ada kemauan dan niat besar untuk memberantasnya.

"Bahkan sebenarnya tidak susah menangkap dan memenjarakan bandar maupun tekong-tekong besar pekerja ilegal, asalkan ada kemauan," demikian Benny.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023