Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Gampong) Pilkades di 40 desa di sejumlah kecamatan di daerahnya.
“Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi jabatan kepala desa (kades/keuchik) yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Mukim dan Gampong, Samsul Anwar, Selasa di Suka Makmue.
Ada pun pelaksanaan pemilihan langsung tersebut berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Logistik didistribusikan, Simeulue siap gelar pilkades
Samsul Anwar mengatakan dari keseluruhan desa / gampong di Kabupaten Nagan Raya berjumlah sebanyak 222 desa dan tersebar di 10 kecamatan, Pilchiksung/Pilkades tahap I tahun 2021 telah dilaksanakan sebanyak 174 desa, dan pada tahap II tahun 2022 sebanyak delapan desa/gampong.
Sedangkan tahap ketiga yang akan dilaksanakan ini berjumlah 40 desa/gampong.
Menurutnya, pemilihan kepala desa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik di Kabupaten Nagan Raya dan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 141/503/KPTS/2022 tentang Penetapan Jadwal Program dan Tahapan Penyelenggaraan Pilchiksung.
Samsul Anwar mengatakan, pelaksanaan Pilkades/Pilchiksung di 40 desa/gampong tersebut terdiri dari delapan gampong di Kecamatan Beutong, 17 gampong di Seunagan Timur, Kecamatan Seunagan tiga gampong, Suka Makmue lima gampong, Kuala satu gampong, Kuala Pesisir satu gampong, Tadu Raya satu gampong, Tripa Makmur satu gampong dan di Kecamatan Darul Makmur tiga gampong.
Menurutnya, dengan adanya kepala desa definitif di Kabupaten Nagan Raya, diharapkan bisa ikut menyukseskan program Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Diantaranya seperti program penurunan angka stunting, kemiskinan ekstrem dan pengendalian inflasi, demikian Samsul Anwar.
Baca juga: 22.724 warga Simeulue ikut pemilihan kepala desa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi jabatan kepala desa (kades/keuchik) yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Mukim dan Gampong, Samsul Anwar, Selasa di Suka Makmue.
Ada pun pelaksanaan pemilihan langsung tersebut berlangsung pada tanggal 27 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Logistik didistribusikan, Simeulue siap gelar pilkades
Samsul Anwar mengatakan dari keseluruhan desa / gampong di Kabupaten Nagan Raya berjumlah sebanyak 222 desa dan tersebar di 10 kecamatan, Pilchiksung/Pilkades tahap I tahun 2021 telah dilaksanakan sebanyak 174 desa, dan pada tahap II tahun 2022 sebanyak delapan desa/gampong.
Sedangkan tahap ketiga yang akan dilaksanakan ini berjumlah 40 desa/gampong.
Menurutnya, pemilihan kepala desa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik di Kabupaten Nagan Raya dan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 141/503/KPTS/2022 tentang Penetapan Jadwal Program dan Tahapan Penyelenggaraan Pilchiksung.
Samsul Anwar mengatakan, pelaksanaan Pilkades/Pilchiksung di 40 desa/gampong tersebut terdiri dari delapan gampong di Kecamatan Beutong, 17 gampong di Seunagan Timur, Kecamatan Seunagan tiga gampong, Suka Makmue lima gampong, Kuala satu gampong, Kuala Pesisir satu gampong, Tadu Raya satu gampong, Tripa Makmur satu gampong dan di Kecamatan Darul Makmur tiga gampong.
Menurutnya, dengan adanya kepala desa definitif di Kabupaten Nagan Raya, diharapkan bisa ikut menyukseskan program Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Diantaranya seperti program penurunan angka stunting, kemiskinan ekstrem dan pengendalian inflasi, demikian Samsul Anwar.
Baca juga: 22.724 warga Simeulue ikut pemilihan kepala desa
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023