Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRA Aceh pengganti yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran.
"Semua bacaleg DPR Aceh pengganti yang didaftarkan partai partai politik tetap diwajibkan mengikuti uji mampu baca Al Quran. Uji mampu baca Al Quran tersebut hanya untuk bacaleg pengganti beragama Islam," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Selasa.
Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat kumulatif yang wajib dipenuhi. Apabila tidak, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon. Syarat uji mampu baca Al Quran tersebut tidak berlaku bagi bacaleg nonmuslim.
Baca juga: KIP Aceh Timur tetapkan 1.252 TPS
Sebelumnya, KIP Aceh menyatakan sebanyak 1.781 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut 1.194 bacaleg mengikuti uji mampu baca Al Quran, 582 bacaleg tidak ikut, dan lima bacaleg lainnya merupakan nonmuslim.
Dari 1.194 bacaleg tersebut, sebanyak 1.175 orang di antaranya dinyatakan mampu membaca Al Quran dan 19 bacaleg dinyatakan tidak mampu. Jadi, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mampu dan tidak ikut uji coba Al Quran sebanyak 601 bacaleg.
Terhadap 601 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 diberi kesempatan menggantikan bacaleg tersebut. Bacaleg pengganti tersebut didaftarkan dalam masa perbaikan yang berlangsung 9 Juli 2023.
"Kami juga sudah menjadwalkan uji mampu baca Al Quran terhadap bacaleg pengganti tersebut pada 13 dan 14 Juli 2023. Uji baca Al Quran bagi bacaleg pengganti tersebut dipusatkan di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh," kata Munawarsyah.
Proses uji mampu baca Al Quran terhadap bacaleg pengganti tersebut juga sama seperti sebelumnya. Mereka akan dinilai oleh para juri independen yang ditunjuk KIP Provinsi Aceh. Bagi yang tidak mengikutinya, dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan pencalonannya tidak memenuhi syarat.
Terkait jumlah bacaleg pengganti, Munawarsyah mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. Sebab, tim KIP Provinsi Aceh masih mendata berapa bacaleg pengganti yang didaftarkan.
"Tim masih bekerja memeriksa berapa bacaleg pengganti yang didaftarkan partai politik. Jika semua bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran didaftarkan, maka ada 601 bacaleg pengganti," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP sebut di Aceh ada 39 TPS lokasi khusus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Semua bacaleg DPR Aceh pengganti yang didaftarkan partai partai politik tetap diwajibkan mengikuti uji mampu baca Al Quran. Uji mampu baca Al Quran tersebut hanya untuk bacaleg pengganti beragama Islam," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Selasa.
Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat kumulatif yang wajib dipenuhi. Apabila tidak, maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon. Syarat uji mampu baca Al Quran tersebut tidak berlaku bagi bacaleg nonmuslim.
Baca juga: KIP Aceh Timur tetapkan 1.252 TPS
Sebelumnya, KIP Aceh menyatakan sebanyak 1.781 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut 1.194 bacaleg mengikuti uji mampu baca Al Quran, 582 bacaleg tidak ikut, dan lima bacaleg lainnya merupakan nonmuslim.
Dari 1.194 bacaleg tersebut, sebanyak 1.175 orang di antaranya dinyatakan mampu membaca Al Quran dan 19 bacaleg dinyatakan tidak mampu. Jadi, bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mampu dan tidak ikut uji coba Al Quran sebanyak 601 bacaleg.
Terhadap 601 bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 diberi kesempatan menggantikan bacaleg tersebut. Bacaleg pengganti tersebut didaftarkan dalam masa perbaikan yang berlangsung 9 Juli 2023.
"Kami juga sudah menjadwalkan uji mampu baca Al Quran terhadap bacaleg pengganti tersebut pada 13 dan 14 Juli 2023. Uji baca Al Quran bagi bacaleg pengganti tersebut dipusatkan di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh," kata Munawarsyah.
Proses uji mampu baca Al Quran terhadap bacaleg pengganti tersebut juga sama seperti sebelumnya. Mereka akan dinilai oleh para juri independen yang ditunjuk KIP Provinsi Aceh. Bagi yang tidak mengikutinya, dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan pencalonannya tidak memenuhi syarat.
Terkait jumlah bacaleg pengganti, Munawarsyah mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail. Sebab, tim KIP Provinsi Aceh masih mendata berapa bacaleg pengganti yang didaftarkan.
"Tim masih bekerja memeriksa berapa bacaleg pengganti yang didaftarkan partai politik. Jika semua bacaleg yang tidak lulus uji baca Al Quran didaftarkan, maka ada 601 bacaleg pengganti," kata Munawarsyah.
Baca juga: KIP sebut di Aceh ada 39 TPS lokasi khusus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023