Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyita sejumlah berkas pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) senilai Rp17,5 miliar yang diduga terjadi penyimpangan.

Penyitaan dilakukan langsung tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dengan mendatangi Dinas Pendapatan dan Keuangan Aceh (DPKA) di Banda Aceh, Jumat.

Tim penyidik yang melakukan penyitaan terdiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Zulfan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Himawan, serta sejumlah jaksa penyidik.

Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan, penyitaan dokumen ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar.

"Dokumen yang disita berkenaan pengadaan mobil damkar yang dibiayai anggaran Pemerintah Aceh tahun 2014. Dokumen tersebut kami bawa untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan mobil damkar yang sedang ditangani," kata Muhammad Zulfan
    
Selain di DPKA, tim penyidik juga menyita dokumen pengadaan mobil damkar di Kantor Unit Layanan Pelelangan (ULP) Provinsi Aceh yang berada di Kompleks Kantor Gubernur Aceh.

"Sama seperti yang di DPKA, penyitaan dokumen di ULP Provinsi Aceh ini juga guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan mobil damkar tersebut.

Muhammad Zulfan mengatakan, Kejari Banda Aceh sudah menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan mobil damkar. Kedua tersangka korupsi tersebut yakni berinisial SM, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan S sebagai ketua kelompok kerja pelelangan.

"Dan tidak tertutup kemungkinan tersangka ini bisa bertambah. Penetapan saksi ini tergantung dua alat bukti serta adanya keterangan saksi," tegas Muhammad Zulfan.

Pengadaan mobil damkar tersebut berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.

"Dalam pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini, diduga terjadi penggelembungan harga. Menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan, sedang dalam pemeriksaan," kata Muhammad Zulfan.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017