Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran atau damkar senilai Rp17,5 miliar yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"KPK banyak membantu penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil damkar yang sekarang sedang kami tangani," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Zulfan di Banda Aceh, Senin.

Muhammad Zulfan mengatakan  dukungan yang diberikan KPK sangat membantu tim penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dugaan korupsi tersebut.

Bantuan yang diberikan seperti memfasilitasi pemeriksaan saksi-saksi di Jakarta, membantu mendatangkan saksi ahli, serta para ahli yang menghitung kerugiaan negara dan lainnya.

"Banyak bantuan diberikan KPK guna memudahkan penyidikan. Dan semua proses penyidikan kami koordinasikan dengan KPK," ujar Muhammad Zulfan.

Terkait proses penyidikan pengadaan mobil damkar, Muhammad Zulfan mengatakan pihaknya sudah menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SM dan ketua kelompok kerja pelelangan berinisial S sebagai tersangka.

Selain itu, sebut dia, tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Serta menyita sejumlah dokumen pengadaan, baik di Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) dan Unit Layanan Pelelangan (ULP) Provinsi Aceh.

"Penyitaan ini hasil dari pemeriksaan saksi. Tim penyidik terus berupaya mencari bukti-bukti yang kuat sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," kata Muhammad Zulfan.

Pengadaan mobil damkar tersebut berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu Mawardi Nurdin meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran bertangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.

"Dalam pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini, diduga terjadi penggelembungan harga. Menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan, sedang dalam pemeriksaan," kata Muhammad Zulfan. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017