Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang Komisioner Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisi Independen Kabupaten (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh Periode 2019-2023 melalui surat Nomor: 2748/SDM.14-SD/04/2023 Tanggal 27 Juli 2023.

“Alhamdulillah, surat PAW nya sudah kita terima,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Hasan Mashuri kepada ANTARA di Suka Makmue, Jumat.

Ada pun ketiga Komisioner KIP Nagan Raya yang telah ditetapkan sebagai PAW oleh KPU Republik Indonesia tersebut, masing-masing Arif Budiman, Rusli Gam, serta Hj Desi Astuti.


Baca juga: Pemkab Nagan Raya tindaklanjuti oknum aparatur terlibat kampanye Pemilu

Hasan Mashuri mengatakan PAW tiga Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh tersebut terbit sehubungan dengan surat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Nomor: 170/3/2/2023 tanggal 12 Juli 2023 perihal Usulan Penetapan dan Pengangkatan Calon PAW anggota KIP Nagan Raya Perode 2019-2023.

Hal tersebut juga sesuai Keputusan DPRK Nagan Raya Nomor: 170/33/SK/DPRK/2023 tentang Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu anggota KIP Nagan Raya Periode 2019-2023.

 

Hasan Mashuri mengatakan saat ini salinan SK PAW Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya tersebut sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, guna selanjutnya dilakukan pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, PAW tiga komisioner KIP Nagan Raya setelah dua orang komisioner sebelumnya masing-masing Muhammad Yasin dan Syahrul Iman diberhentikan oleh DKPP Republik Indonesia pada tanggal 5 Mei 2023 lalu.

Keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sedangkan satu komisioner lainnya yaitu Muhajir Hasballah mengundurkan diri dari KIP Nagan Raya, karena mencalonkan diri sebagai Bacaleg dalam Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada komisioner KIP Nagan Raya yaitu Mizwan Nur dan Muhajir Hasballah dengan perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023.

Hasan Mashuri mengatakan dengan akan dilantik nya ketiga komisioner KIP Nagan Raya, dirinya berharap ketiga komisioner tersebut dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.

“Sudah cukup pelajaran bagi kita semua atas keputusan DKPP yang selama ini mewarnai perjalanan tugas di KIP Nagan Raya,” kata Hasan Mashuri mengingatkan.

Baca juga: DPRK belum bisa proses PAW tiga komisioner KIP Nagan Raya, ini alasannya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023