Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten kota pada Pemilu 2024 dimulai 1 Mei 2023.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pendaftaran dibuka selama jam kerja kecuali hari terakhir pukul 23.59 hingga 14 Mei 2023.
"Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon atau sistem pencalonan. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP Aceh untuk caleg DPR Aceh atau KIP Kabupaten kota untuk DPRK," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: DPS Pemilu 2024 di Aceh capai 3.749.350 orang, KIP: diumumkan disetiap desa
Sebelum mendaftar, kata Syamsul Bahri, pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 meminta aktivasi akun silon kepada KIP. Setelah akun silon aktif, pengurus partai politik bisa memasukkan data bakal calon legislatif yang didaftarkan.
"Berdasarkan input data di silon tersebut, pengurus partai politik menyampaikan kepada kami siapa saja yang mereka daftar. Berdasarkan data silon tersebut, KIP memverifikasi persyaratannya bakal caleg," kata Syamsul Bahri.
KIP: Pendaftaran caleg dimulai 1 Mei 2023
Rabu, 26 April 2023 17:30 WIB