Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) yang maju di Pemilu 2024, yang sumber gajinya dari keuangan negara harus sudah mundur dari jabatan nya sebelum tanggal 9 Juli 2023.
“Kami sudah mengimbau setiap pengurus partai politik, agar memastikan status pekerjaan bakal calon yang memiliki gaji dari keuangan negara agar wajib mundur dari jabatan atau pekerjaannya,” kata Ketua KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.
Ada pun bacaleg yang wajib mundur tersebut, diantaranya jika berstatus sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri.
Baca juga: Bacaleg Perindo Aceh Barat layangkan protes dianggap gagal uji baca Al Quran
Kemudian penyelenggara pemilu, kepala desa atau perangkat desa, dan karyawan yang anggaran nya bersumber dari keuangan negara.
Teuku Novian mengatakan pengunduran tersebut harus dilakukan bacaleg, sebelum batas akhir pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRK Aceh Barat Pemilu 2024 pada tanggal 9 Juli 2023.
KIP: Bacaleg dari TNI, Polri, ASN, Keuchik, dan aparatur sudah mundur sebelum 9 Juli 2023
Sabtu, 8 Juli 2023 14:19 WIB