Suka Makmue (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga awal Juni 2023 belum bisa melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) tiga orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, setelah dua dari tiga orang komisioner diberhentikan oleh DKPP Republik Indonesia.
“Kami masih menunggu surat dari KPU Republik Indonesia untuk bisa melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KIP Nagan Raya,” kata Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Aceh, Hasan Mashuri kepada ANTARA di Suka Makmue, Ahad.
Ia mengatakan, saat ini lembaga legislatif tersebut sudah menerima salinan keputusan terkait pemberhentian dua orang komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, masing-masing Muhammad Yasin dan Syahrul Iman.
Baca juga: Mukhlis AW dilantik jadi anggota DPRK Abdya lewat mekanisme PAW
Seperti diketahui, Muhammad Yasin dan Syahrul Imam saat ini tidak lagi menjabat sebagai Komisioner KIP Nagan Raya, Aceh, setelah keduanya dinyatakan tidak lagi sebagai sebagai penyelenggara Pemilu di Nagan Raya sesuai dengan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia, dan putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu.
DPRK belum bisa proses PAW tiga komisioner KIP Nagan Raya, ini alasannya
Minggu, 11 Juni 2023 13:49 WIB