Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Naharuddin memastikan aktivitas penebangan pohon di area seluas 216 Hektare, berlokasi di Desa Kila, kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya merupakan aktivitas pemanfaatan kayu di kawasan bukan hutan atau di areal penggunaan lain atau APL,” kata Naharuddin yang dikonfirmasi ANTARA, Senin di Meulaboh.

Tanggapan ini ia sampaikan adanya pro dan kontra terkait aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh seorang warga yang telah mendapatkan kuasa dari masyarakat pemilik tanah di Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Walhi apresiasi kinerja Polres Nagan Raya berantas tambang ilegal dan perambahan hutan

Menurut Naharuddin, kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh masyarakat tersebut merupakan penata-usahaan pemanfaatan hasil hutan dan areal yang dilakukan  penebangan pohon tersebut, tidak berada di dalam hutan melainkan di dalam perkebunan milik masyarakat yang saat ini terdapat sejumlah pohon yang memiliki nilai ekonomi.

Ia menyebutkan, untuk kegiatan pemanfaatan kayu diluar kawasan hutan, tidak memerlukan izin dari lembaga terkait, karena lahan yang ditebang merupakan lahan masyarakat dan bukanlah hutan lindung atau berada di dalam kawasan hutan.

 

Naharuddin mengatakan masyarakat yang melakukan aktivitas penebangan pohon di areal seluas 216 Hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, juga tidak pernah mengajukan permohonan izin dan kepada KPH Wilayah IV Aceh, karena aktivitas yang dilakukan bukan berada di kawasan hutan.
 
“Di lahan masyarakat tersebut masih ada kondisi kayu yang bisa dimanfaatkan, itu lahan masyarakat,” kata Naharuddin menambahkan.

Ia menyebutkan, masyarakat pemilik lahan di areal seluas 216 Hektare berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh juga sudah memberikan kuasa penuh kepada seseorang atau perusahaan guna melakukan aktivitas penebangan pohon di areal tanah milik masyarakat.

Bukan Ilegal Logging

Naharuddin menyebutkan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan tersebut juga bukanlah kegiatan ilegal logging atau kegiatan perambahan hutan, karena kegiatan penebangan tersebut tidak dilakukan di areal hutan lindung atau kawasan hutan.

“Jadi, kegiatan ini dilakukan di luar kawasan hutan, kegiatan tersebut bukan ilegal logging,” katanya lagi.

Naharuddin mengatakan pihaknya dari KPH Wilayah IV Aceh juga sudah turun ke lokasi tersebut guna melakukan pengecekan, dan sudah sudah mengambil titik koordinat

“Hasil pengecekan tim kami di lapangan, areal penebangan pohon tersebut masih jauh dari kawasan hutan, artinya masyarakat masih bekerja di dalam areal nya masing-masing. Bukan di dalam kawasan hutan lindung,” demikian Naharuddin.

Baca juga: Pemadaman karhutla di Nagan Raya Aceh terkendala sumber air

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023